Pria di Surabaya Kepergok Curi Kabel di Gedung Bank

Surabaya, IDN Times - Polsek Gubeng Surabaya menangkap JN (46) Warga Bulak setelah melakukan aksi pencurian kabel di sebuah Bank di Jalan Panglima Sudirman, Jumat (11/4/2025) pukul 03.00 WIB. Kabel sepanjang 1,8 meter gagal digondol pergi.
Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada, menjelaskan penangkapan JN bermula dari laporan seorang karyawan Bank Danamon cabang Panglima Sudirman. Karyawan tersebut malapor bahwa terjadi pencurian di kantornya.
Diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam gedung dengan cara memanjat pagar. JN kemudian masuk ke area basement gedung dan menggunakan gergaji besi untuk memotong kabel feeder yang terpasang di dinding.
"Pelaku berhasil memotong kabel sepanjang kurang lebih 1,8 meter. Kabel tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung goni dan hendak dibawa keluar," terang Grandika, Jumat (18/4/2025).
Namun, aksi pelaku terpergok oleh petugas keamanan gedung yang kemudian mengamankan JN dan menghubungi pihak kepolisian.
Petugas dari Polsek Genteng yang tiba di lokasi segera melakukan pengamanan terhadap pelaku beserta barang bukti.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu potongan kabel feeder, sebuah pisau cutter, lampu senter, obeng, gergaji besi, dan sebuah karung goni," katanya.
Akibat kejadian ini, pihak bank diperkirakan mengalami kerugian materil sebesar Rp 3.200.000.Saat ini, tersangka JN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Genteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami telah memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, memeriksa tersangka, dan mengamankan tersangka untuk selanjutnya berkas perkara akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkas AKP Grandika.