Pria di Malang Rampok dan Aniaya Tamu Penginapan, Buat Bayar Utang

Malang, IDN Times - Nasib nahas dialami oleh F (30), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Ia mengalami penganiayaan dan perampokan di salah satu penginapan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada Sabtu (21/12/2024). Setelah sebulan, polisi akhirnya membekuk pelaku berinisial RA (22) pada Jumat (17/1/2025). Pelaku diketahui merupakan warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
1. Polisi ceritakan kronologi perampokan di salah satu penginapan di Kepanjen

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menceritakan kejadian bermula saat korban korban F sedang menginap seorang diri di salah satu penginapan di Kepanjen. Sekitar pukul 01.00 WIB, tiba-tiba pintu kamar korban diketuk oleh seseorang yang tidak dikenal. Tanpa menaruh curiga, korban membuka pintu dan pelaku langsung masuk serta melakukan pemukulan hingga korban kehilangan kesadaran.
"Pelaku kemudian mengambil tiga ponsel korban yang terdiri dari iPhone 11, Vivo, dan Realme, serta uang tunai sebesar Rp2 juta. Korban ditemukan dalam kondisi babak belur oleh karyawan penginapan dan langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapat perawatan medis," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/1/2025).
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kepanjen dua hari setelah kejadian oleh keluarga korban. Setelah menerima laporan, Polsek Kepanjen segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti dari lokasi kejadian. Berdasarkan hasil identifikasi diketahui pelaku adalah RA warga Desa Kebonagung.
2. Pelaku ternyata merampok karena terlilit utang

Penangkapan RA dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen pada Jumat dini hari di kediamannya. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan salah satu barang bukti berupa ponsel merek Realme milik korban. Dua ponsel lainnya serta uang tunai hasil kejahatan diketahui telah dijual oleh pelaku untuk melunasi utang.
"Dari pengakuan tersangka, barang-barang milik korban dijual untuk membayar utang. Hasil interogasi juga mengungkapkan kalau pelaku memanfaatkan situasi sepi di penginapan untuk melancarkan aksinya. Pelaku juga mengincar korban yang dianggap lengah dan tidak dapat melakukan perlawanan," bebernya.
3. Pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan serupa di lokasi lain. RA kini telah mendekam di tahanan Polres Malang dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
"Kita telah tetapkan RA sebagai tersangka. Dia juga telah dikurung di rumah tahanan (rutan) Polres Malang," pungkasnya.

















