Polrestabes Surabaya Ringkus 83 Tersangka Narkotika, Sita 16 Kg Sabu

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya meringkus 83 orang tersangka narkotika dalam kurun waktu 11-22 September 2024. Barang bukti yang disita yakni 16.819,96 gram atau 16 kilogram sabu, 3.796,12 gram ganja, 915,5 butir ekstasi, serbuk ekstasi seberat 2,58 gram, dan 148.920 butir pil koplo.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan mengatakan, 83 tersangka tersebut berasal dari 59 kasus yang diungkap pada Ops Tumpas Semeru 2024. Total barang bukti yang disita mencapai Rp35 miliar.
“Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan lebih kurang 400 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp 35 miliar. Perhitungannya adalah satu gram sabu dan satu gram ganja dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang,” ujar Luthfie saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Senin (28/10/2024).
Luthfie menyebut, peredaran narkoba di kota pahlawan kini masih marak. Peredaran tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Polrestabes Surabaya untuk memberanntas.
“Tentu ini (peredaran narkona) menjadi PR kami untuk memberantas dan komitmen kami untuk melaksanakan kebijakan Pak Presiden Prabowo terkait pemberantasan narkoba,” kata dia.
Polisi melati tiga itu pun berpesan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya peredaran narkoba. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut serta melakukan pengawasan, terutama berpesan agar orangtua mengawasi anaknya dari bahaya narkoba.
“Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba, sehingga saya ingatkan kepada bandar dan pengedar untuk segera tobat. Cari lah pekerjaan yang halal dan jangan merusak generasi bangsa,” ungkap dia.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan menambahkan, dari 59 kasus yang diungkap, 36 kasus diungkap oleh satresnarkoba dan 23 kasus dari polsek jajaran.
Setidaknya terdapat tiga kasus yang menjadi perhatian. Salah satunya, penangkapan tersangka DP (55) warga Lakarsantri, Surabaya dengan barang bukti 15 kilogram sabu.
“Tersangka (DP) kami tangkap pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 pukul 09.30 di perumahan umum kawasan Waru, Sidoarjo. Di dalam rumah tersebut kami lakukan penggeledahan dan ditemukan total 14.957,24 gram sabu-sabu,” ungkap Suria.
Pengakuan DP, dia mendapat sabu tersebut dari seorang DPO berinisial DOM warga Jakarta. Cara meraka mengedarkan adalah dengan sistem ranjau. Sabu diedarkan ke seluruh wilayah di Jawa Timur.
"Diduga sabu-sabu tersebut masuk dari jaringan Sumatera-Jawa yang dikirim melalui jalur darat dengan cara diranjau di beberapa tempat di daerah Sidoarjo,” pungkasnya.









![[OPINI] Membedah Motif Psikologis di Balik Flexing Pejabat](https://image.idntimes.com/post/20260806/freestocks-_3q3tsj01nc-unsplash_7bfd94e5-0397-4720-b076-fb0dd9a313a2.jpg)










