Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polresta Malang Kota Pinjamkan Wahyu Kenzo ke Bareskrim Polri

Wahyu Kenzo saat dirilis di Polda Jatim. (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Malang, IDN Times - Kasus investasi bodong Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) yang menyeret Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo terus bergulir. Tak hanya ditangani oleh Polresta Malang Kota, Bareskrim Polri juga menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Crazy Rich Surabaya ini.

Terbaru, Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto mengatakan jika pihaknya meminjamkan tersangka Wahyu Kenzo kepada Bareskrim Polri. Ini dilakukan karena Bareskrim Polri membutuhkan tersangka untuk dimintai keterangan terkait kasus TPPU.

1. Kapolresta Malang Kota menjelaskan sudah seminggu Wahyu Kenzo dipinjamkan ke Bareskrim Polri

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto. (IDN Times/Alfi Ramadana)

Pria yang akrab disapa Buher ini menjelaskan jika Wahyu Kenzo kini sudah ada di Bareskrim Polri. Ia dipinjam oleh Bareskrim Polri sejak seminggu yang lalu.

"Memang benar ada peminjaman tersangka Wahyu Kenzo ke Bareskrim Polri. Yang bersangkutan diperiksa terkait kasus TPPU," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (13/04/2023).

Buher mengatasi peminjaman tersangka ini agar pihak Bareskrim Polri bisa dengan mudah melakukan pemeriksaan, sehingga penyidik tidak perlu bolak-balik Jakarta-Malang. Wahyu Kenzo juga rencananya akan dipulangkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota pada Senin (17/04/2023).

2. Jumlah LP Kepolisian yang menjerat Wahyu Kenzo sudah mencapai 11 LP di Polresta Malang Kota

ilustrasi robot trading (IDN Times/Aditya Pratama)

Sepulang dari Bareskrim Polri, Wahyu Kenzo sudah disambut sebanyak 11 Laporan (LP) Kepolisian. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yaitu 9 LP Kepolisian terkait Robot Trading ATG.

"Kami akan menindaklanjuti LP yang aidah masuk, yang mana sudah ada 11 LP. Kami saat ini masih mendalami apakah hanya ATG saja atau ada keterlibatan PT Pansaky dalam modus robot trading," tuturnya.

3. Kapolresta Malang Kota sebut sudah ada 13 saksi yang diperiksa terkait kasus Robot Trading ATG

Ilustrasi tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sampai saat ini, setidaknya sudah ada 13 saksi yang diperiksa pihak Satreskrim Polresta Malang Kota yang diperiksa terkait Robot Trading ATG. Buher mengatakan jika jumlah ini bisa saja bertambah seiring bertambahnya LP yang masuk.

Namun, untuk jumlah tersangka masih tetap 2 orang yang ditetapkan Satreskrim Polresta Malang Kota. Keduanya adalah Wahyu Kenzo selaku pemilik Robot Trading ATG dan Raymond Enovan selaku Founder Robot Trading ATG Malang Raya.

"Kita masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait indikasi keterlibatan pihak lain. Kita masih memiliki waktu 30 hari penahanan Wahyu Kenzo sebelum ekspose ke kejaksaan," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama
Follow Us