Polisi Ungkap Pembunuhan Perempuan di Penginapan Kota Malang

- Polisi mengungkap pembunuhan perempuan tanpa identitas di Malang
- Pelaku membunuh korban karena meminta uang Rp300 ribu
- Pelaku adalah selingkuhan korban dan akan dihukum 12 tahun penjara
Malang, IDN Times - Polisi akhirnya mengungkap siapa pelaku pembunuhan perempuan tanpa identitas di kamar nomor 11 Losmen Windu Kencono Jalan Kolonel Sugiono Nomor 42-102, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pelakunya adalah pria berinisial AK (26) warga Desa Patok Picis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Sementara korban ternyata adalah EMF (29) warga Kecakatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
1. Polisi mengatakan jika pelaku membunuh korban karena korban meminta uang Rp300 ribu

Kapolresta Malang kota, Kombespol Nanang Haryono mengungkapkan jika kejadian ini bermula saat ditemukan sesosok mayat di kamar nomor 11 Losmen Windu Kencono pada Senin (16/6/2025) pukul 00.30 WIB. Polisi awalnya kesulitan menyelidiki kasus ini karena tidak ada satupun identitas baik dari korban maupun pelaku yang ditinggalkan. Bahkan handphone korban juga tidak ditemukan di sekitar lokasi penemuan jenazah.
"Alat yang membantu penyelidikan sangat minim, salah satunya di losmen tersebut CCTV mati. Kecilnya petunjuk tetap membuat penyidik mampu mengidentifikasi pelaku. Dia adalah AK yang bekerja sebagai buruh bangunan yang ditangkap di rumahnya Desa Patok Picis pada hari Minggu (22/6/2025)," terangnya saat konferensi pers.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pembunuhan ini disebabkan sakit hati kepada korban yang meminta uang. Diketahui jika korban dan pelaku ini memiliki hubungan khusus, keduanya datang ke losmen tersebut juga untuk melakukan hubungan intim meski belum menikah.
"Saat itu korban meminta uang, dikasih Rp200 dan meminta tambahan Rp300 tetapi tidak punya uang. Korban sempat memukul, kemudian pelaku memukul balik. Setelah itu pelaku mencekik korban hingga tewas," bebernya.
Setelah melihat korban tidak bergerak lagi, pelaku kemudian menaruh tubuh korban ke atas kasur. Ia lalu mengambil handphone dan uang korban sebesar Rp300 ribu, selanjutnya kabur ke rumahnya di Desa Patok Picis.
"Hasil autopsi menyatakan bahwa jenazah yang ditemukan dikatakan adanya tindakan kekerasan, pertama cekikan di leher, dua berhentinya napas di tenggorokan," ungkapnya.
2. Pelaku ternyata adalah selingkuhan korban

Nanang mengungkapkan jika pelaku ternyata memiliki hubungan spesial dengan korban. Diketahui jika korban masih memiliki suami dan seorang anak, sementara pelaku belum menikah.
"Keduanya ada hubungan spesial. Hubungan ini sudah berjalan kurang lebih sekitar 1,5 tahun," bebernya.
3. Pelaku hukuman 12 tahun penjara

Akibat perbuatannya, AK akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ia akan diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
"Tersangka kini sudah ditahan di rutan Polresta Malang Kota. Selanjutnya berkas-berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan agar bisa segera naik ke persidangan," pungkasnya.