Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pimpinan Padepokan di Sidoarjo Dipolisikan Atas Dugaan Pelecehan

Pimpinan Padepokan di Sidoarjo Dipolisikan Atas Dugaan Pelecehan
ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
  • Seorang pimpinan padepokan di Sidoarjo berinisial KS (73) dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap remaja perempuan yang merupakan keponakan murid spiritualnya.
  • KS diduga memanfaatkan statusnya sebagai guru spiritual untuk mengancam dan melakukan pelecehan berulang kali, bahkan menggunakan ancaman kekuatan gaib agar korban menuruti perintahnya.
  • Kasus ini telah dilaporkan sejak 26 Maret 2026 dan masih dalam tahap penyidikan, sementara korban diajukan untuk mendapat perlindungan dari LPSK akibat trauma yang dialaminya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Sidoarjo, IDN Times - Pimpinan padepokan di Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku adalah KS (73) yang diduga melakukan pelecehan terhadap remaja perempuan.

Pengacara korban, Dimas Yemahura mengatakan, selama ini KS dikenal sebagai guru spiritual sebuah padepokan. Orang-orang datang ke tempat KS untuk melakukan pengobatan spiritual.

Korban merupakan keponakan dari murid spiritual KS. Pelecehan didga dilakukan sejak korban berusia 17 tahun, saat ini korban sudah berusia 18 tahun. "Pelecehan secara fisik itu dilakukan sejak Mei 2026," ujar Dimas kepada IDN Times, Rabu (10/5/2026).

KS memanfaatkan statusnya sebagai guru spiritual untuk melakukan pelecehan kepada korban. KS bahkan mengancam membunuh korban bila tidak mau menurutinya. "Modusnya adalah dia itu mengancam korban bisa membunuh. Terus yang kedua dia juga menyampaikan kepada korban bahwasanya dia ini adalah orang sakti. Dia ini orang kuat gitu. Dan korban itu harus nurut dengan dia begitu," jelas Dimas.

Karena merasa diancam, korban pun mau menuruti kata-kata pelaku. Pelecehan dilakukan beberapa kali, kadang di padepokan, kadang di tempat bibi korban. "Iya persetubuhannya berkali-kali," kata dia.

Dimas menyebut, korban kemungkinan lebih dari satu, tetapi baru satu yang berani melapor. Terlebih, dalam melakukan praktik spiritual dia melakukan pemijatan. "Ada beberapa pengikutnya yang dalam taraf dia ke sana untuk pengobatan juga dipijat sama orang ini dan memang kadang dalam prakteknya dalam pijat itu dia sering menyampaikan kata-kata seksual kepada orang-orang di pengikutnya di lingkungan pengikutnya itu begitu," ungkap dia.

Dimas menuturkan, KS telah dilaporkan ke polisi pada 26 Maret 2026 dengan nomor laporan B/92/V/Res.1.4/Satres PPA-PPO. Ia berharap agar polisi segera menindak pelaku, karena jika dibiarkan pelaku yang merupakan predator seksual bisa kabur dan dikhawatirkan melakukan hal yang sama kepada orang lain.

"Kenapa kok sampai sekarang itu tidak ada penindakan, bahkan terkesan tidak bisa memastikan kapan ditersangkakan, kapan ditangkap, sementara satu, ini adalah pelecehan seksual terhadap anak, dibiarkan keluar," ucapnya.

Kini, korban juga sedang diajukan untuk mendapatkan perlindungan dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). "Di sini korban terlihat sudah mengalami mengalami guncangan mental tapi tidak ada respon," imbuh Dimas.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sidoarjo, AKP Tri Novi Handono membenarkan laporan ini. Pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Ya (menerima laporan dugaan pelecehan), sudah dalam penyidikan," katanya kepada IDN Times.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah

Latest News Jawa Timur

See More