Jember, IDN Times - Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Jember telah menetapkan RH, dosen Unej sebagai tersangka kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur. Hal ini disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Ipda Diyah Novitasari di ruang kerjanya, Selasa (13/4/2021).
"Tadi (RH) sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yakni surat hasil visum," ujar Ipda Diyah.