Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja PG Kebon Agung

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja PG Kebon Agung
Pabrik Gula Kebon Agung, Kabupaten Malang. (Dok PG Kebon Agung)
Share Article

Malang, IDN Times - Satreskrim Polres Malang akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Kebon Agung Jalan Raya Kebonagung, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Ia adalah pria berinisial HR yang menjabat sebagai Kepala Bagian Teknik dan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) PG Kebon Agung.

HR dinilai lalai dalam menjalankan fungsi keselamatan kerja di perusahaan yang berdiri sejak 1905 ini. Kelalaiannya membuat seorang pegawai bernama Muhammad Faruk (25) warga Jalan Langsep Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang mengalami kecelakaan kerja hingga tewas pada Senin (05/06/2023) siang.

1. HR diancam penjara 5 tahun dalam kasus kecelakaan kerja PG Kebon Agung

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro menjelaskan kalau HR terbukti sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kematian Muhammad Faruk. Ia akan diancam dengan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian.

"Kita menerapkan pasal tentang kealpaan. Yang mana ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun penjara," terangnya saat dihubungi pada Jumat (25/8/2023).

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, HR tidak langsung dipenjara. Wahyu menilai jika tersangka telah bersikap kooperatif, sehingga dinilai akan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan tidak berpotensi melarikan diri.

2. HR juga telah ditetapkan tersangka penghalauan penyelidikan

Kantor Satreskrim Polres Malang. (Foto: Rizal Adhi Pratama)
Kantor Satreskrim Polres Malang. (Foto: Rizal Adhi Pratama)

HR tidak hanya menghadapi satu laporan kepolisian saja, ternyata sebelumnya ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 221 KUHP. Ia terbukti melakukan penghalangan salam proses penyelidikan kecelakaan kerja yang menewaskan Muhammad Faruk. Ia menjadi tersangka dalam laporan ini bersama 5 orang lainnya yaitu 2 orang Kepala Bagian (Kabag) yaitu LAW dan FR, kemudian 2 orang Kepala Divisi (Kasi) yaitu H dan IM.

HR dan kelimanya terbukti melakukan Obstruction of Justice dengan mengubah kondisi TKP (Tempat Kejadian Perkara) kecelakaan kerja di PG Kebon Agung. Sehingga lokasi TKP sudah tidak murni lagi saat penyidik melakukan olah TKP di PG Kebon Agung.

3. Berkas perkara segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Wahyu melanjutkan jika saat ini pihaknya tengah mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untik dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Sehingga perkara kecelakaan kerja di PG Kebon Agung ini bisa segera P21, kemudian dilanjutkan pada proses pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

"Sejauh ini kita telah mengumpulkan keterangan dari 8 orang yang merupakan unsur PG Kebon Agung. Mereka diantaranya mulai dari teknisi listrik, Kabag Teknik, Kasi Teknik, sampai Kasubsi Personalia," tandasnya.

Diketahui jika sebelumnya saat kejadian Muhammad Faruk tengah memperbaiki lampu di sekitar mesin penggilingan. Nahasnya ia tiba-tiba terpeleset, sementara jaring yang biasanya terpasang justru dalam kondisi terlepas, sehingga ia terjatuh ke dalam mesin hingga mengalami luka serius di kepala, dada, hingga paha. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama

Latest News Jawa Timur

See More

Namanya Diseret Sony Sanjaya Soal MBG, Ketua DPRD Jatim: Demi Allah

09 Jun 2026, 21:09 WIBNews