Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria di Pasuruan, Motifnya Dilecehkan

- Polisi menangkap tiga pelaku pembunuhan terhadap SE (38) di Pasuruan.
- Motif pembunuhan karena ketiga pelaku tidak terima dilecehkan oleh korban saat berenang.
- Ketiga pelaku diamankan dan dijerat dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pasuruan, IDN Times- Polres Pasuruan menangkap tiga orang pelaku pembunuhan terhadap SE (38), warga asal Nglames, Madiun, yang ditemukan meninggal dunia di sungai kecil tepi Jalan Raya Sengon–Bakalan, Pasuruan, Jumat pagi, (18/07/2025). Motif pembunuhan tersebut karena tiga pelaku tidak terima dilecehkan oleh korban.
Tiga pelaku tersebut adalah MI (23), AAA (18), dan LHF (25). Ketiganya adalah laki-laki dan berasal dari wilayah Kota/Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, pada Kamis (17/7/ 2025) sekitar pukul 18.30 WIB, korban menelpon tersangka MI untuk mengajaknya berenang di Pemandian Air Panas Kepulungan, Kecamatan Gempol. Setelah selesai berenang, korban dan tiga tersangka kembali masuk ke dalam mobil. "Di dalam kendaraan itulah korban diduga melakukan pelecehan terhadap MI," ujarnya.
Merasa dilecehkan, MI memukul korban beberapa kali. Korban membalas, lalu mengambil pisau dari laci mobil. Namun pisau itu berhasil direbut kembali oleh MI dan dilemparkan ke AAA. "Tersangka AAA kemudian menusukkan pisau tersebut ke leher korban satu kali, sedangkan LHF memukul korban menggunakan kunci mobil," terangnya.
Setelah itu, para pelaku membawa korban ke Jalan Raya Sengon dan membuangnya di sungai. Keesokan harinya korban tak bernyawa ditemukan oleh warga. “Motif yang kami temukan, pelaku tidak terima dilecehkan oleh korban saat berada di dalam mobil usai berenang. Perasaan kesal dan sakit hati itulah yang kemudian memicu tindakan kekerasan hingga menyebabkan kematian,” jelas AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Berdasarkan hasil autopsi dari tim forensik, korban dinyatakan meninggal dunia karena saluran napas tertutup oleh air (tenggelam), yang menyebabkan kondisi kekurangan oksigen (hipoksia), meskipun terdapat luka tusuk dan kekerasan fisik lainnya.
Ketiga pelakupun ditangkap oleh tim opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan bersama anggota Polsek Purwosari pada Jumat malam, 18 Juli 2025. Tersangka MI diamankan di rumahnya di wilayah Kraton, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan AAA dan LHF ditangkap di rumah AAA, di Jalan Slamet Riyadi Gang 17, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. "Ketiganya telah mengakui keterlibatannya dalam kasus ini," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.