Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terseret OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Sekda Ponorogo Agus Pramono

Riyanto
Agus Pramono, Sekda Ponorogo turut terseret OTT KPK. IDN Times/Riyanto.
Intinya sih...
  • Sekda Ponorogo, Agus Pramono, diamankan KPK dalam OTT pada Jumat (7/11/2025) sore.
  • Kekayaan Agus Pramono mencapai Rp8,89 miliar berdasarkan LHKPN tahun 2024.
  • Harta terbesar berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp8,87 miliar serta kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp265,98 juta.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Ponorogo, IDN Times – Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, kini tengah menjadi perhatian publik. Ia disebut-sebut ikut diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Jumat (7/11/2025) sore.

Di tengah sorotan publik itu, kekayaan Agus Pramono pun ikut disorot. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya ke KPK pada 4 Februari 2025, total kekayaannya mencapai Rp8,89 miliar.

Dalam laporan LHKPN tahun 2024 yang tercatat di situs resmi elhkpn.kpk.go.id, total harta Agus mencapai Rp10,39 miliar. Ia juga memiliki utang utang sebesar Rp1,5 miliar.

Bagian terbesar dari harta tersebut berasal dari aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp8,87 miliar, yang tersebar di beberapa wilayah seperti Kabupaten Ponorogo, Kota dan Kabupaten Madiun, hingga Kota Makassar.

Beberapa rinciannya antara lain:

Tanah dan bangunan seluas 355 meter persegi di Ponorogo senilai Rp1,24 miliar

Tanah seluas 864 meter persegi di Kabupaten Madiun senilai Rp524,9 juta

Beberapa properti lain di Kota Madiun dengan nilai beragam, mulai Rp200 juta hingga Rp700 juta.

Selain aset properti, Agus juga melaporkan kepemilikan sejumlah alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp265,98 juta. Di antaranya mobil Toyota Jeep tahun 2016 senilai Rp240 juta serta beberapa motor, seperti Honda CBR 150 dan Honda GL Pro.

Ia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp1,16 miliar serta harta bergerak lainnya senilai Rp84,4 juta. Dalam laporannya, tidak ditemukan kepemilikan surat berharga atau aset di luar kategori yang dilaporkan.

KPK menegaskan, LHKPN bersifat publik dan menjadi bentuk transparansi penyelenggara negara. Namun, laporan kekayaan itu tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk memastikan harta tersebut bebas dari tindak pidana. “Jika di kemudian hari ditemukan adanya harta yang tidak dilaporkan, penyelenggara negara tetap wajib mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum,” tulis KPK dalam keterangannya di situs resmi lembaga antirasuah tersebut.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait peran Agus Pramono dalam OTT di Ponorogo. Publik masih menunggu kejelasan kasus yang juga menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Terjaring OTT KPK, Kekayaan Dirut RSUD Ponorogo Bikin Melongo

08 Nov 2025, 19:17 WIBNews