Uztaz di Pamekasan Tewas Setelah Dibacok Lalu Dibakar

- Ustaz di Pamekasan, Jawa Timur tewas dibacok lalu dibakar oleh mantan suami istri.
- Pelaku berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti seperti celurit, pisau, dan sepeda motor.
- Motif pembunuhan diduga karena masalah asmara, pelaku disangkakan dengan Pasal 340 Sub 338 KUHP Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pamekasan, IDN Times - M (35) warga Desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, Jawa Timur ditemukan keadaan terbakar, Kamis (6/11/2025) malam. M dibakar oleh dua orang, yakni N (36) laki-laki dan S.A (30) perempuan, keduanya merupakan mantan suami istri warga Desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.
Diketahui, M adalah seorang ustaz. Sebelum dibakar, pria itu juga dibacok terlebih dahulu oleh pelaku. Jasad M ditemukan area tambang galian C yang berada di Dusun Jurang Betoh Desa Lesong Daja Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya lalu melakukan serangkaian pemeriksaan. Beberapa jam setelahnya, polisi telah mengantongi nama pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
"Bahwa pelaku inisial N (36) dan SA (30) berhasil diamankan pada hari Jumat, 7 November 2025 pukul 12.30 WIB di Dusun Marengit, Desa Bira Timur Kec. Sokobanah Kabupaten Sampang," ujarnya, Sabtu (8/11/2025).
Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 bilah celurit, 1 bilah pisau, Pakaian, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam tanpa Nopol dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol M 6808 CA milik pelaku N (36).
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan yang langsung bergerak begitu mendapat informasi dari masyarakat dengan adanya kejadian tersebut”, ucapnya.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Jupriadi menambahkan motif pelaku menghabisi korban diduga karena asrama. Namun demikian, pihaknya masih mendalami hal ini. "Itu masih dikembangkan, (dugaan sementara) masalah asmara," kata dia.
Atas hal ini, dua pelaku disangkakan dengan Pasal 340 Sub 338 KUHP Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.


















