Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Jambret (IDN Times/Sukma Shakti)

Batu, IDN Times - Satreskrim Polres Batu berhasil menangkap seorang pria yang dijuluki raja jambret berinisial DYT alias Gendut (47) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Ia dijuluki sebagai raja jambret karena sudah 5 kali keluar masuk bui karena kasus penjambretan.

1. Raja jambret beraksi 4 kali di Kota Batu, satu kawannnya masih DPO

Gendut yang dijuluki Raja Jambret. (Dok. Humas Polres Batu)

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo mengatakan jika Gendut diamankan setelah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Malang Raya. Sementara di wikayah hukum Polres Batu sendiri ada 4 TKP.

Ia mengungkapkan korbannya diantaranya Yusi Kartika (32) warga Jalan Bromo Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu. Wiji Astutik (59) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu. Aminah (60) warga Desa Sekarputih, Kecamatan Junrejo. Omy Komalasari (44) warga Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo.

"Tersangka melakukan aksinya bersama 1 orang berinisial WHD (42) yang satu kampung dengannya. WHD saat ini masih dalam pengejaran," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/5/2025).

2. Begini modus raja jambret melakukan pencurian dengan kekerasan di Kota Batu

Editorial Team