Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You
    It helps you see more of our articles when you search on Google
    Polisi Gadungan di Surabaya Kencani dan Lecehkan Perempuan
    MN, polisi gadungan yang lecehkan korban. (Dok. Polrestabes Surabaya)

    Surabaya, IDN Times - Seorang pria di Surabaya berinsial MA (34) berpura-pura menjadi polisi untuk mengencani seorang perempuan berinisal NY (19). Dalam aksinya ini, MA menggondol uang hingga lecehkan korban.

    Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengatakan, MA dan NY berkenalan pada Maret 2026 lalu di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya. Kemudian keduanya lanjut komunikasi melalui TikTok, Instagram dan WhatsApp. "Berjalan dua minggu korban menjalin hubungan asmara sekitar bulan April 2026," ungkap Hadi, Sabtu (25/7/2026).

    Saat itu, MA datang ke rumah NY dengan menggunakan seragam polisi. Kepada NY, MA menjelaskan bahwa dirinya bertugas di Polda Jatim.

    Kemudian pada April 2026, MA meminta uang Rp1,1 juta kepada YN. Alasan MA adalah untuk membetulkan sepeda motornya. "Lalu korban meminjami dengan dipinjamkan ke mamanya dan diserahkan kepada tersangka," ungkap dia.

    Tak berhenti di situ, pada Mei 2026, MA melakukan pelecehan kepada YN. Saat itu, MN main ke rumah YN. Aksi pelecehan dilakukan ketika keduanya bercengkrama di ruang tamu. YN sempat menolak, tapi MN memaksa. "Korban menolak tapi tersangka tetap memaksa. Tersangka mengancam akan memutuskan hubungan dengan korban apabila tidak mau. Selanjutnya pelaku mengatakan “Nanti kamu saya nikahi dan saya berikan mobil”," jelas Hadi.

    Beberapa hari kemudian, pada 13 Mei 2026, MN kembali datang ke rumah YN. MN lagi-lagi memaksa YN berhubungan badan. Aksi pemerkosaan pun terjadi hingga korban mengalami pendarahan.

    Kedok MN yang merupakan polisi gadungan terbongkar pada Juni 2026. Ketika itu, kakak YN dan anggota Polsek Benowo mendatangi pelaku untuk menanyakan status MN. "Pelaku diajak ke Polsek untuk menanyakan status pelaku terkait pekerjaannya sehingga terbongkar tersangka adalah polisi gadungan," pungkas dia.

    Atas hal ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 6 huruf c, UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). MN terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Curated For You

    Editorial Team

    Related Article