Malang, IDN Times - Tiga orang polisi gadungan hanya bisa pasrah saat ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Batu. Ketiganya adalah Fauzan Anwari Alkhasani (29) warga Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Saiful Rohman Fauzi (49) warga Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, dan Yoyon (38) warga Desa Pandesari, Kecamatan Pujon.
Polisi Gadungan di Malang Peras Warga Puluhan Juta

Intinya sih...
Kronologi perampokan polisi gadungan di Malang
Ketiga pelaku ditangkap setelah korban mengetahui kebenaran mereka
Ketiganya terancam hukuman 9 tahun penjara akibat perbuatannya
1. Kronologi 3 polisi gadungan peras warga di Kabupaten Malang
Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Supriyanto mengungkapkan kalau kejadian ini bermula pada 20 Mei 2025, saat itu korban yang bernama Agung (63) warga Dusun Claket RT.9/RW.2, Desa Pagersari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang bekerjasama dengan tersangka Fauzan bekerja sama terkait penggandaan uang. Korban mengatakan memiliki kenalan dukun yang bisa menggandakan uang dan teradu akan memberikan uang senilai Rp100 juta.
"Lalu pada tanggal 15 Juni 2025 pukul 18.00 WIB, korban datang kerumah Fauzan untuk memberikan uang yang ternyata adalah uang maina, tapi di rumah Fauzan sudah ada 2 tersangka lain yaitu Saiful dan Yoyon. Korban bersama Fauzan, Saiful, dan Yoyon kemudian bersama-sama masuk kedalam mobil Avanza warna silver untuk berangkat menuju Bromo untuk bertemu dukun kenalan korban yang bisa menggandakan uang," terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (7/7/2025).
Joko melanjutkan kalau di tengah perjalanan teradu, Saiful dan Yoyon mengaku sebagai anggota Polres Batu dengan kemudian memborgol korban. Kemudian ketiganya membawa korban ke jalibar Oro-oro Ombo untuk menggeledah korban. Saat digeledah, ditemukan uang mainan sebanyak 9 bandel yang dibawa korban.
Selanjutnya, Saiful dan Yoyon mengatakan akan memenjarakan korban asal memberikan sejumlah uang, korban menyanggupi memberikan Rp10 juta, tapi tersangka meminta Rp25 juta. Saat terjadi negosiasi, disepakati bahwa korban akan memberikan Rp20 juta. Korban kemudian dibawa ke rest area Pujon untuk dilepaskan borgolnya.
"Pada tanggal 16 Juni 2025 sepeda motor korban disita dan berdalih akan di kembalikan saat uang telah diserahkan. Kemudian pengadu menyerahkan uang Rp20 juta kepada Fauzan disaksikan istri Fauzan yaitu Yayuk pada tanggal 18 Juni 2025. Beberapa hari kemudian korban datang kerumah Saiful untuk mengamil barang-barangnya, tapi Saiful mengatakan bahwa barang-barang tersebut ada di Polres Batu sebagai barang bukti," ujarnya.
2. Ketiga pelaku ditangkap setelah korban mengetahui jika kedua orang tersebut bukan polisi
Beberapa hari kemudian, korban akhirnya mengetahui kalau Saiful dan Yoyon bukanlah anggota Polres Batu. Ternyata Saiful seorang pedagang dan Yoyon adalah pegawai swasta. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Batu.
"Ketiganya diamankan pada hari yang sama yaitu hari Sabtu (5/7/2025). Ketiganya diamankan di Rest Area Karangploso, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pukul 01.00 WIB," ungkapnya.
3. Ketiganya terancam hukuman 9 tahun penjara
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Mereka diancam hukuman pidana penjara selama 9 tahun. Ketiganya kini telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Batu.
"Kita amankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor Yamaha Aerox dengan nopol N 4492 EBP, 2 buah borgol, 2 buah kunci borgol, san 3 unit handphone," pungkasnya.