Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Bantah Penangkapan Ivan Pakai Stuntman

Ivan Sugiamto pelaku intimidasi siswa SMAK Gloria Surabaya saat digiring ke Mapolrestabes Surabaya. (Dok. Humas Polrestabes Surabaya)

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur membantah penangkapan Ivan Sugiamto pelaku intimidasi terhadap siswa SMAK Gloria 2 Surabaya menggunakan stuntman. Hal ini setelah ramai warganet meragukan penangkapan Ivan di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Kamis (14/11/2024) kemarin.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto memastikan orang yang ditangkap di Bandara itu benar Ivan. Ia membantah pelaku yang ditangkap menggunakan stuntman.

“Kami pastikan penangkapan yang dilakukan Polresbates Surabaya adalah benar tersangka Ivan S,” ujar Dirmanto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/11/2024).

Dirmanto memastikan, usai ditangkap Polrestabes Surabaya, Ivan langsung dilakukan pemeriksaan sidik jari. Hal ini untuk memastikan pelaku yang ditangkap benar-benar Ivan.

"Sebelum penetapan tersangka telah dilakukan pemeriksaan sidik jari dan kesehatan oleh petugas‬, hasilnya identik dengan catatan administrasi yang bersangkutan di Kepolisian,” tuturnya.

Polisi melati tiga ini berharap agar masyarakat turut mendoakan supaya penyidik segera menyelesaikan proses penyidikan. Sehingga, Ivan bisa segera diadili.

“Mohon doanya agar perkara segera P21 dan dilimpahkan di pengadilan sehingga publik dapat mengawal di persidangan,” pungkasnya. 

Seperti diketahui, kasus ini bermula datang sekelompok orang tak dikenal, di depan SMAK Gloria 2 Pakuwon City Surabaya dan membuat keributan yang mengganggu ketertiban serta meresahkan banyak murid maupun wali murid pada Senin (21/10/2024) lalu. 

Keributan itu ditengarai terjadi karena adanya kesalahpahaman antara dua orang anak, yakni EN dan AL saat pertandingan basket di salah satu mal di Surabaya, dan kemudian berlanjut di media sosial.

Lalu, orang tua AL, yakni IV yang tidak terima anaknya diolok-olok mendatangi EN, salah seorang murid SMAK Gloria 2 yang bertikai dengan anaknya sembari membawa orang-orang yang awalnya disebut sebagai preman.

IV lalu memaki EN dan meminta EN untuk berlutut dan menggonggong sebagai tanda permintaan maaf atas olokan yang dilontarkan kepada anaknya. Kejadian tersebut membuat suasana sekolah pada saat jam pulang tersebut menjadi ricuh hingga membuat keributan terjadi di hadapan siswa-siswi dan wali murid SMAK Gloria 2.

Atas hal ini, Ivan kemudian diadukan ke polisi oleh SMAK Gloria 2 Surabaya. Ia pun ditangkap di Bandara Juanda pada Kamis (14/11/2024) kemarin, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 

Sementara terkait pasal yang disangkakan terhadap Ivan, Dirmanto menyebut Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. Ancaman hukumannya 3 tahun penjara. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us