Polemik Armuji Vs Pengusaha Berakhir Damai, Laporan Dicabut

Surabaya, IDN Times - Polemik antara Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji dengan pengusuha diduga penahan ijazah karyawan berakhir damai, Senin (14/4/2025). Pengusaha tersebut akan mencabut laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan kepada Armuji di Polda Jatim.
Armuji mengatakan, pengusaha dari UD Sentosa Seal bernama Jan Hwa Diana itu datang ke rumah dinasnya untuk meminta maaf. Kepadanya, Diana mengaku salah berucap. "Mereka datang ke sini meminta maaf atas apa yang telah mereka ucapkan. Bolak balik kan gawe omongan blunder," ujar Armuji ditemui di rumah dinas.
Ia pun memaafkan Diana. Terlebih saat ini masih dalam suasana Hari Raya Idulfitri. "Artinya saya sebagai muslim apalagi di bulan syawal, dengan tulus mereka meminta maaf secara pribadi," katanya.
Armuji sebagai Wakil Wali Kota Surabaya juga meminta maaf kepada warga Surabaya atas kegaduhan yang terjadi. "Saya kepala daerah Wawali surabaya juga meminta maaf ke warga surabaya, masyarakat indonesia, ya sudah saya juga memaafkan. Karena ini memang sebagai manusia tidak luput dari suatu kesalahan," tuturnya.
Sementara itu, Jan Hwan Diana mengatakan memohon maaf atas apa yang terjadi. Ia juga meminta maaf kepada warga Surabaya yang sudah dibuat gaduh. "Eh, jadi, Puji Tuhan, Alhamdulillah. Hari ini masalah sudah terselesaikan semua. Jadi, maksud saya datang ke kediaman Cak Ji ya, dengan rendah hati itu saya ingin memohon permintaan maaf ya, Dan khususnya untuk selesaikan masalah, yang terjadi akhir-akhir ini, yang membuat kegaduhan ya khususnya untuk seluruh warga Surabaya dan masyarakat Indonesia," katanya.
Menurut Diana, antara dia dan Armuji hanya salah paham saja. Dia tak ada maksud mengatakan hal buruk kepada Armuji. "Semua ini dasarnya kesalahpahaman. Ya. Jadi saya itu sebenarnya tidak bermaksud mengatakan hal-hal yang tidak patut ya. Seperti saya enggak kenal ya maksud saya enggak kenal sama Pak Wawali gitu loh ya orang nomor duanya Surabaya," ungkapnya.
Setelah pertemuan tersebut, pihaknya akan mencabut laporan di Polda Jatim. Ia mengakui, semua ini hanya kesalahpahaman. "Ya, nanti setelah dari sini saya bersedia untuk mencabut laporan saya dengan kesadaran saya pribadi, pada awalnya ini kan semua sudah sangat keras. Jadi pada dasarnya kan ini semua kesalahpahaman karena ada pepatah yang ngomong tak kenal maka tak sayang. Gitu aja," pungkas Diana.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji dilaporkan ke Polda Jatim oleh pemilik perusahaan usai dia melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait penahanan ijazah karyawan di kawasan Margomulyo.
Sidak itu diunggah oleh Cak Ji melalui akun media sosialnya TikTok dan Instagram @cakj1. Dalam postingan tersebut Cak Ji mendatangi sebuah perusahaan di kawasan Margomulyo usai dia mendapat aduan warga mengenai penahanan ijazah. Ia datang untuk mengklarifikasi pemilik.
Saat datang, pemilik tak ada di tempat. Cak Ji pun berusaha menghubungi pemilik perusahaan. Bukan malah mendapat sambutan baik, melalui sambungan telpon, pemilik bernama Diana justru berbicara dengan nada tinggi kepada Cak Ji dan menuduh sebagai penipu.
Sehari setelah sidak, Cak Ji ternyata dilaporkan ke Polda Jatim oleh Diana dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Armuji dilaporkan menggunakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.. Melalui postingan lain di Instagramnya, Cak Ji mengatakan dia datang dengan baik-baik. Akan tetapi dia mendapat respons yang kurang menyenangkan.