Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Siapkan Bantuan Hukum ke Polisi Tersangka Kanjuruhan
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) ternyata tidak lepas tangan terhadap anggotanya yang menjadi tersangka tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Malang. Diketahui ada tiga polisi yang sudah ditetapkan tersangka.

Ketiga polisi yang menjadi tersangka itu antara lain, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah menyiapkan bantuan hukum untuk polisi-polisi yang tersandung masalah. Termasuk untuk tiga polisi tersangka tragedi Kanjuruhan.

"Kita institusional Polda Jatim siapkan. Anggota kalau ada masalah, kita ada bidang hukum yang dampingi," ujarnya saat ditemui di Mapolda Jatim, Selasa (11/10/2022).

Namun, sambung perwira dengan tiga melati emas itu, Polda Jatim memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk memakai kuasa hukum yang disediakan atau tidak. Yang jelas, pihaknya akan berkomunikasi lebih dulu, mengingat ketiganya belum punya kuasa hukum.

"Kita tanya dan komunikasikan (kuasa hukumnya) dari Polda Jatim atau gimana," ucap Dirmanto.

Sebelumnya, tiga tersangka tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan batal diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (11/10/2022). Seharusnya, ada lima tersangka tapi hanya dua yang diperiksa, yakni Ketua Panpel dan Security Oficer pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris dan Suko Sutrisno.

Dirmanto bilang kalau ketiga anggota polisi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan itu, sempat datang ke Mapolda Jatim. Lantaran tak didamping kuasa hukum, maka pemeriksaan terhadap ketiganya ditunda sementara waktu.

Editorial Team

Related Article