3 Polisi Tersangka Kanjuruhan Batal Diperiksa, Minta Diundur!

Surabaya, IDN Times - Tiga tersangka tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan tidak jadi diperiksa di Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (11/10/2022). Seharusnya, ada lima tersangka tapi hanya dua yang diperiksa, yakni Ketua Panpel dan Security Oficer pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris dan Suko Sutrisno.
"Hari ini ada lima orang yang rencananya kita periksa, dua orang sudah tahap pemeriksaan. Yaitu ketua pelaksana berinisial AH tadi sudah datang bersama security oficer berinisial SS," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat ditemui di Mapolda Jatim.
Sedangkan tiga orang yang ditunda pemeriksaannya ialah anggota polisi. Yakni, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dirmanto bilang kalau ketiga anggota polisi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan itu sempat datang ke Mapolda Jatim. Lantaran tak didampingi kuasa hukum, maka pemeriksaan terhadap ketiganya ditunda sementara waktu.
"Tiga orang anggota yaitu Kompol WS, AKP H, AKP BS tadi datang. Namun demikian yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur karena datang tanpa penasehat hukum," kata dia.
Perwira dengan tiga melati emas ini menambahkan, ketiga tersangka dari Korps Bhayangkara itu meminta waktu untuk menunjuk kuasa hukum. "Yang bersangkutan mohon waktu akan menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi pemeriksaan," kata Dirmanto.
















