Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dirlantas Polda Jatim saat menjelaskan tentang penetapan tersangka kecelakaan maut Kota Batu, Jumat (10/1/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur menetapkan Muhammad Arief Subhan (30) asal Kecamatan Mustikajaya, Bekasi, Jawa Barat sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut Kota Batu yang terjadi pada Rabu (8/1/2025) lalu.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihaknya telah memeriksa 10 saksi mulai dari sopir bus, kenek, tour leader, guru hingga siswa. Dari hasil penyelidikan dan  bukti yang didapat, polisi menemukan fakta bahwa bus tersebut melanggar administrasi, STNK kadaluarsa dan KIR mati.

"Dimana dari hal tersebut juga kita telah melakukan tes urine terhadap para sopir dan kenek, hasilnya negatif," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2025).

Selain itu, hasil pemeriksaan Dinas Perhubungan setempat, kampas rem kanan, kiri serta tromol pada bus tersebut sudah rusak. Hal inilah salah satu yang mengakibatkan pengereman tidak maksimal.

Editorial Team