Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Jatim Gerebek Rumah Produksi Jamu Kuat Ilegal di Wiyung

Gerebekan produsen obat kuat ilegal oleh Polda Jatim di Babatan Pilang, Wiyung, Surabaya, Senin (24/2). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) menggerebek rumah produksi jamu kuat ilegal di Babatan Pilang, Wiyung, Surabaya, Senin (24/2). Seorang pria berinisial C ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

1. Produksi sudah berjalan selama dua tahun

Gerebekan produsen obat kuat ilegal oleh Polda Jatim di Babatan Pilang, Wiyung, Surabaya, Senin (24/2). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima polisi terkait gudang serta rumah produksi jamu kuat ilegal. Setelah ditelusuri, ternyata benar informasi tersebut. Polisi pun segera menggerebek dan mengungkapnya.

"Dari hasil interogasi, tersangka C sudah produksi dua tahun," ujar Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak ditemui di lokasi penggerebekan, Senin (24/2).

2. Tersangka pernah jadi peracik jamu dan gunakan bahan sildenefil

Gerebekan produsen obat kuat ilegal oleh Polda Jatim di Babatan Pilang, Wiyung, Surabaya, Senin (24/2). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Untuk memproduksi, tersangka berbekal pengalamannya yang pernah jadi peracik jamu di Jawa Tengah. Tersangka kerap kali menggunakan dua bahan baku utama berupa tepung herbal dan sildenefil. Bahan tersebut berkhasiat memberikan kekuatan lebih dalam berhubungan seks.

Sayangnya, dalam proses produksi dan pengedaran tersangka tidak mempunyai izin sehingga obat kuat ini dianggap ilegal oleh polisi. Terlebih penggunaan sildenefil dianggap berbahaya apabila tidak sesuai resep dokter.

"Sildenefil diperoleh (tersangka) dari Jakarta, masih kita dalami. (Kalau sildenefil) diperbolehkan resep dokter, hanya untuk lemah syahwat," kata Cornelis.

3. Omset tiap bulan Rp10-15 juta

Lebih lanjut, saat beroperasi tersangka dibantu dua karyawannya. Peredaran jamu kuat ini pun sudah cukup luas di wilayah Jatim. Satu bulan tersangka bisa meraup omset Rp10-15 juta. Tiap kardus berisi 30 kotak jamu kuat seharga Rp3 juta dengan label sendiri.

"Merek sendiri, seperti Gatot Kaca, King Cobra dan Cleopatra," kata Cornelis.

4. Polisi sita barang bukti, tersangka terancam 15 tahun penjara

Gerebekan produsen obat kuat ilegal oleh Polda Jatim di Babatan Pilang, Wiyung, Surabaya, Senin (24/2). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Dari hasil ungkap ini, polisi menyita 60 kardus jamu kuat siap edar. Kemudian bahan baku tersisa seberat 5 kg beserta alat produksinya. Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 196 dan 197 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Terancam 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.

"Karena (tersangka) tidak miliki izin produksi dan edar. Serta memakai bahan bahan berbahaya," tandas Cornelis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us