Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lansia di Malang Lakukan Kekerasan Seksual pada Bocah 8 Tahun

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
  • Kakek di Malang lakukan kekerasan seksual pada bocah 8 tahun tetangganya sendiri
  • Tersangka mengakui perbuatannya dan terancam hukuman 15 tahun penjara
  • Polisi berkoordinasi dengan JPU agar tersangka mendapatkan hukuman setimpal
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - AR (66) warga Kecamatan Poncokusumo, KabupatenMalang todak bisa berkutik lagi usai dibekuk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang. Pasalnya ia melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

1. Kronologi kakek di Malang lakukan kekerasan seksual pada bocah 8 tahun yang merupakan tetangganya sendiri

AR, tersangka kekerasan seksual pada bocah 8 tahun di Malang. (Dok. Humas Polres Malang)
AR, tersangka kekerasan seksual pada bocah 8 tahun di Malang. (Dok. Humas Polres Malang)

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menceritakan kalau kasus ini bermula ketika korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Ia menceritakan telah mendapatkan kekerasan seksual oleh tersangka, dan kejadian terakhir terjadi pertengahan Juli 2025 di rumah tersangka.

Orang tua korban yang tidak terima langsung membuat laporan ke Polsek Poncokusumo. Laporan resmi kemudian diterima Unit PPA Satreskrim Polres Malang, dan setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka pada 29 Agustus 2025.

"Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya kepada korban. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban," terangnya pada Jumat (12/9/2025).

2. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Bambang mengungkapkan kalau penyidik tengah mendalami kasus tersebut dengan menerapkan pasal pencabulan terhadap anak. Ancaman hukuman yang menanti tersangka maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-undang Perlindungan Anak.

"Kasus ini sangat memprihatinkan karena melibatkan anak sebagai korban. Saat ini tersangka sudah berhasil diamankan dan proses penyidikan masih berjalan," tegasnya.

3. Polisi telah berkoordinasi dengan JPU agar tersangka mendapatkan hukuman setimpal

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar. (Dok. Humas Polres Malang)
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar. (Dok. Humas Polres Malang)

Lebih lanjut, Bambang mengatakan kalau pihaknya juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini dilakukan agar penanganan perkara berjalan cepat dan transparan. Kemudian tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

"Kami pastikan penanganan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Korban juga mendapat pendampingan untuk menjaga kondisi psikologisnya," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Petugas BPBD dan Dinkes Surabaya Bantu Ibu Melahirkan di Pinggir Jalan

12 Sep 2025, 18:20 WIBNews