Lansia di Malang Lakukan Kekerasan Seksual pada Bocah 8 Tahun

- Kakek di Malang lakukan kekerasan seksual pada bocah 8 tahun tetangganya sendiri
- Tersangka mengakui perbuatannya dan terancam hukuman 15 tahun penjara
- Polisi berkoordinasi dengan JPU agar tersangka mendapatkan hukuman setimpal
Malang, IDN Times - AR (66) warga Kecamatan Poncokusumo, KabupatenMalang todak bisa berkutik lagi usai dibekuk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang. Pasalnya ia melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
1. Kronologi kakek di Malang lakukan kekerasan seksual pada bocah 8 tahun yang merupakan tetangganya sendiri

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menceritakan kalau kasus ini bermula ketika korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Ia menceritakan telah mendapatkan kekerasan seksual oleh tersangka, dan kejadian terakhir terjadi pertengahan Juli 2025 di rumah tersangka.
Orang tua korban yang tidak terima langsung membuat laporan ke Polsek Poncokusumo. Laporan resmi kemudian diterima Unit PPA Satreskrim Polres Malang, dan setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka pada 29 Agustus 2025.
"Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya kepada korban. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban," terangnya pada Jumat (12/9/2025).
2. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Bambang mengungkapkan kalau penyidik tengah mendalami kasus tersebut dengan menerapkan pasal pencabulan terhadap anak. Ancaman hukuman yang menanti tersangka maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-undang Perlindungan Anak.
"Kasus ini sangat memprihatinkan karena melibatkan anak sebagai korban. Saat ini tersangka sudah berhasil diamankan dan proses penyidikan masih berjalan," tegasnya.
3. Polisi telah berkoordinasi dengan JPU agar tersangka mendapatkan hukuman setimpal

Lebih lanjut, Bambang mengatakan kalau pihaknya juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini dilakukan agar penanganan perkara berjalan cepat dan transparan. Kemudian tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Kami pastikan penanganan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Korban juga mendapat pendampingan untuk menjaga kondisi psikologisnya," pungkasnya.