Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ecoton Gelar Aksi di Kalimas, Tuntutan Tiga Hal Ini Ke Pemerintah

IMG-20251103-WA0112.jpg
Ecoton saat gelar aksi di Sungai Kalimas Surabaya, Senin (3/11/2025). (Dok. Ecoton)
Intinya sih...
  • ECOTON mendesak Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menegur dan menindak industri yang membuang limbah ke sungai saat musim hujan.
  • Tuntutan ECOTON kepada pemerintah antara lain Gubernur Jawa Timur segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung terkait pemulihan kualitas air Sungai Surabaya.
  • ECOTON juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kota Surabaya memperketat pengawasan industri di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas dan Kali Mas serta publikasi data hasil pemantauan kualitas air secara transparan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wetland Conservations (ECOTON) menggelar aksi di bantaran Kalimas Surabaya, Senin (3/11/2025). Aksi itu bertujuan untuk mendesak Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar segera menegur dan menindak industri yang membuang limbah ke sungai, terutama saat musim hujan tiba.

Aksi ini dilakukan menyusul kondisi Kalimas yang semakin tercemar dan bau amis menyengat ketika curah hujan meningkat. Menurut pantauan tim ECOTON, banyak industri di sekitar aliran Sungai Kalimas, termasuk di wilayah Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya yang memanfaatkan musim hujan untuk membuang limbah cair ke sungai. Mereka beralasan air sungai sedang tinggi sehingga pencemaran akan tercampur dan sulit dideteksi.

Juru kampanye ECOTON Prigi Arisandi menegaskan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dan menunjukkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. “Setiap musim hujan, pola pencemaran air sungai selalu berulang. Industri memanfaatkan derasnya arus sungai untuk melepas limbahnya tanpa pengolahan. Padahal keputusan Mahkamah Agung sudah jelas, Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menegakkan hukum lingkungan dan menindak pelaku pencemar Kali Surabaya,” ujar Prigi.

Prigi juga mengingatkan bahwa bau amis dan warna keruh Sungai Kalimas merupakan indikator meningkatnya kandungan bahan organik dan kimia berbahaya di air. Hal tersebut dapat merusak ekosistem sungai dan membahayakan kesehatan warga.

Atas hal ini, ada tiga poin tuntutan ECOTON kepada pemerintah. Berikut tuntutannya;

1. Gubernur Jawa Timur segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung terkait pemulihan kualitas air Sungai Surabaya.

2. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kota Surabaya memperketat pengawasan industri di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas dan Kali Mas.

3. Publikasi data hasil pemantauan kualitas air secara transparan dan melibatkan masyarakat dalam pemantauan pencemaran.

“Kami tidak ingin sungai hanya diurus saat ada lomba kebersihan atau peringatan Hari Air. Sungai adalah sumber kehidupan dan bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat,” tambah Prigi.

ECOTON berharap pemerintah segera bertindak sebelum pencemaran semakin parah dan mengancam sumber air baku masyarakat Surabaya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Marbot Masjid Gresik Lecehkan Bocah Tujuh Tahun Ditetapkan Jadi Tersangka

03 Nov 2025, 21:26 WIBNews