Mantan Kadindik Jatim Jadi Tersangka Kasus Belanja Hibah SMK

- Mantan Kadindik Jatim, Saiful Rachman, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi belanja hibah SMK.
- Perbuatan Saiful Rachman diduga melanggar undang-undang dan merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan pejabat di Dinas Pendidikan Jatim.
- Kasus ini merugikan negara sekitar Rp179,975 miliar, dengan dana belanja hibah dan modal senilai lebih dari Rp186 miliar pada tahun anggaran 2017.
Surabaya, IDN Times - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful Rachman sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa kepada SMK Swasta serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.
"Tim Penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial SR, yang merupakan Eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada tahun yang sama. Penetapan tersangka ini dilakukan secara resmi pada Kamis (11/9/2025)," ujar Kasi Penerangan Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Jumat (12/9/2025).
Perbuatan Saiful Rachman diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saiful Rachman ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan Hudiyono (H) yang merupakan pejabat di Dinas Pendidikan Jatim yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka JT, pihak ketiga sekaligus pengendali penyedia barang (beneficial owner). Kasus dugaan tindak pidana korupsi inj merugikan negara sekitar Rp179,975 miliar tersebut.
"Dalam perkara ini Tersangka SR tidak dilakukan penahanan, sebab yang bersangkutan sedang menjalani eksekusi pemidanaan dalam perkara lain yakni korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, yang merugikan negara hingga Rp8,2 miliar," ungkap dia.
"Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa proses penegakan hukum atas kasus ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dengan upaya memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal," imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa pada tahun anggaran 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengalokasikan dana untuk berbagai pos belanja, di antaranya belanja pegawai, hibah, serta belanja modal alat dan konstruksi dengan total nilai lebih dari Rp186 miliar.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja hibah dan belanja modal untuk SMK Negeri maupun Swasta pada 2017 lalu. Berdasarkan penyidikan, kedua tersangka diduga merekayasa pengadaan barang dengan menetapkan harga dan jenis barang tanpa analisis kebutuhan sekolah penerima, melainkan berdasarkan stok barang milik JT.
“Proses lelang juga sudah dikondisikan sebelumnya, sehingga pemenang kegiatan merupakan perusahaan di bawah kendali JT. Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan,” jelas Windhu.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp179,9 miliar. Saat ini, perhitungan kerugian negara masih dilakukan oleh tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.