Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Buru Pemasok Pupuk Subsidi yang Dijual di Atas HET

Stok pupuk bersubsidi di gudang salah satu kios di Banyuwangi (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Surabaya, IDN Times - Polisi Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pengembangan terhadap kasus penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Bojonegoro. Terduga pelaku lainnya pun diburu. Diketahui dalam kasus ini ada satu tersangka, QMR (31).

QMR yang merupakan warga asal Bojonegoro itu, terbukti menjual pupuk bersubsidi yang diperoleh dari pedagang di Lamongan, berinisial HA, dengan harga jauh di atas HET. Dalam kurun dua tahun, ia mengedarkan pupuk seberat 30 ton. Negara mengalami kerugian kurang lebih Rp300 juta. 

"Masih dikembangkan. Untuk Penjual asal barang (penyuplai) akan kita dalami," ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa.

Sementara untuk tersangka QMR, Damus memastikan sudah dilakukan penahanan. Diketahui aelain bukan penyuplai secara perorangan, tersangka juga tak memiliki badan usaha resmi yang bertugas mendistribusikan dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi milik pemerintah. Lebih parah, ia juga membeli pupuk itu di luar wilayah Bojonegoro.

Sekadar diketahui berdasarkan Kepmentan No. 644/KPTS/SR. 310/M/11/2024 tentang Penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025, menjelaskan bahwa HET pupuk bersubsidi adalah:

1. Jenis Urea: 2.250/kg

1 sak seharga 112.500/50 kg

2. Jenis NPK: 2.300/kg

1 sak seharga 115.000/50 kg.

3. Jenis NPK Kakao: 3.300/kg

1 sak seharga 165.000/50 kg

4. Jenis organik: 800/ kg

7 sak seharga 40.000/50 kg

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us