Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Plot Twist Data Ormas Jatim: Ada 200 Ribu, Terdaftar Cuma 1.300
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim, Eddy Supriyanto. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Dari sekitar 200 ribu ormas di Jawa Timur, hanya sekitar 1.300 yang terdaftar di tingkat provinsi dan 13 ribu di kabupaten atau kota.
  • Bakesbangpol Jatim menyebut banyak ormas sudah legal secara nasional, namun belum wajib melapor ke pemerintah daerah karena celah regulasi dan belum ada kewajiban pelaporan ulang.
  • Kondisi ini menyulitkan pemetaan aktivitas ormas, sehingga pengawasan dilakukan lewat pemantauan langsung dan pendekatan persuasif agar tetap mendukung ketertiban serta pembangunan daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Ledakan jumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jawa Timur (Jatim) memunculkan persoalan baru bagi pemerintah daerah. Dari sekitar 200 ribu ormas yang disebut berdiri di Jatim, hanya sebagian kecil yang tercatat di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim menunjukkan, ormas yang resmi terdaftar di tingkat provinsi baru sekitar 1.300 organisasi. Sementara yang melapor ke pemerintah kabupaten/kota sekitar 13 ribu ormas. Artinya, mayoritas organisasi yang beroperasi di Jatim belum terpetakan secara administratif oleh pemerintah daerah.

Kepala Bakesbangpol Jatim, Eddy Supriyanto mengatakan kondisi tersebut bukan berarti ratusan ribu ormas itu ilegal. Sebagian besar telah memiliki badan hukum resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum.

"Ormas-ormas itu legal karena sudah memiliki pengesahan dari pusat. Persoalannya, mereka tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaannya ke pemerintah daerah," ujar Eddy.

Menurutnya, lemahnya pendataan terjadi karena adanya celah dalam regulasi. Saat ini belum ada aturan yang mewajibkan Ditjen AHU mengirimkan data organisasi yang baru terdaftar kepada pemerintah daerah. Di sisi lain, ormas juga tidak diwajibkan melapor ulang ke Bakesbangpol setelah memperoleh legalitas dari pemerintah pusat.

"Kalau nanti ada revisi undang-undang yang mengatur kewajiban melapor ke daerah, tentu pendataan akan lebih tertib," katanya.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah kesulitan memetakan sebaran, domisili, hingga aktivitas riil ormas yang beroperasi di lapangan. Upaya untuk mencocokkan data langsung ke sistem Ditjen AHU juga tidak mudah karena akses data bersifat berbayar dan membutuhkan anggaran tambahan.

Situasi ini menjadi sorotan di tengah munculnya sejumlah ormas dengan identitas dan nama yang menuai perhatian publik. Beberapa bahkan menggunakan nama yang menyerupai organisasi internasional sehingga berpotensi menimbulkan salah persepsi di masyarakat.

Meski demikian, Eddy memastikan pengawasan terhadap aktivitas ormas tetap berjalan. Pemerintah daerah, kata dia, tidak hanya mengandalkan data administrasi, tetapi juga melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas organisasi di lapangan.

"Yang kami awasi adalah aktivitasnya. Sepanjang bergerak sesuai aturan hukum dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat, tentu tidak ada masalah," tegasnya.

Bakesbangpol Jatim juga memilih mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog dan komunikasi dengan berbagai kelompok masyarakat. Langkah itu dilakukan agar keberadaan ormas dapat menjadi kekuatan sosial yang mendukung pembangunan daerah, bukan justru memicu keresahan publik.

Editorial Team

Related Article