Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kondisi laut di Sidoarjo yang mendapat sertifkat Hak Guna Bangunan (HGB). IDN Times/Khusnul Hasana

Surabaya, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim), Adhy Karyono sudah berbicara dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Subandi terkait Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare (ha) di laut Sidoarjo. Hasilnya, Subandi yang juga Cabup terpilih memutuskan tidak akan menandatangani jika ada perpanjangan atas HGB tesebut.

"Itu menjadi kewenangan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) atas rekomendasi dari wilayah kabupten/kota. Tadi sudah berdiskusi juga tergantung Bupati Sidoarjo dan beliau juga tidak menandatangani rekomendasi itu perpanjangan," ujar Adhy saat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (22/1/2025).

Meski sudah mendapatkan kepastian itu, Adhy tetap meminta agar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim untuk menuntaskan investigasi tiga HGB. Letaknya di 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E. Dalam aplikasi Google Maps, HGB itu berada di Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo.

Tiga HGB itu, dua di antaranya milik PT Surya Inti Permata dan satu milik PT Semeru Cemerlang. Kedua PT itu bergerak di bidang properti. HGB itu terbit pada tahun 1996 dan berakhir tahun 2026.

Editorial Team

Tonton lebih seru di