Perusak Lampu Taman di Malang karena Marah dengan Keadaan

Malang, IDN Times - Warga Kota Malang digegerkan dengan video seorang pria merusak lampu akrilik hiasan di Taman Galunggung dan Taman Ijen. Aksi pria tersebut membuat warganet geram karena merusak fasilitas umum. Polisi akhirnya turun tangan setelah mendapat laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang dan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (31/12/2024) malam.
1. Polisi mengungkapkan jika pelaku adalah warga Sukun

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan jika mereka berhasil menangkap pelaku pengerusakan lampu akrilik di Taman Galunggung dan Taman Ijen. Pelaku ternyata adalah Doni Budi Santuso (40) warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Dia yang melakukan pengerusakan masih dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan warga Sukun inisial DBS. Dia melakukan hal sama di 2 tempat, yang lain di Taman Ijen," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (1/1/2025).
Meskipun terbukti melakukan pengerusakan, Yudi mengatakan jika pelaku tidak ditahan karena dikenakan Pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan dengan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun atau 2 tahun 8 bulan. Jadi ia diwajibkan melakukan wajib lapor sampai berkas-berkasnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
2. Pelaku melakukan pengerusakan karena stress tidak mendapatkan pekerjaan dan ditinggal istri

Yudi menyampaikan jika alasan pelaku melakukan pengerusakan karena ia stress sudah lama tidak mendapatkan pekerjaan dan 3 hari ditinggalkan istrinya. Pelaku juga melakukan aksinya ini dalam kondisi sadar atau tidak dalam pengaruh alkohol.
"Iya 3 hari (istrinya) gak sama dia. Makanya dia stress atau emosi ya terus itu merusak fasilitas nendangi itu (lampu taman). Kemudian kami tangkap (hari Selasa) jam 9 malam," bebernya.
3. Pelaku tidak mampu untuk melakukan ganti rugi

Lebih lanjut, Yudi mengatakan jika kondisi ekonomi pelaku tidak memungkinkan untuk mengganti kerusakan yang dilakukan olehnya. Tapi pihak kepolisian masih mencari penjamin pelaku dari pihak keluarganya.
"Kalau kemarin melihat kondisi nggak mungkin kalau itu (ganti rugi). Sekarang berkas dilanjutkan, namun pelaku tidak dilakukan penahanan, wajib laporan seminggu dua kali hari Senin dan Kamis," pungkasnya.