Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Perempuan di Surabaya Sewa Excavator Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai

Perempuan di Surabaya Sewa Excavator Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai
Murnita, perempuan di Surabaya sewa excavator robohkan rumah dinas Bea Cukai. (Dok. Istimewa)
Intinya Sih
  • Murnita Triwidyaning diadili di PN Surabaya karena menyewa excavator untuk merobohkan rumah dinas milik Kanwil DJBC Jatim 1 di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya.
  • Aksi perobohan dilakukan tanpa izin dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp537 juta, meski rumah tersebut jelas berstatus aset negara Kementerian Keuangan.
  • Jaksa mendakwa Murnita dengan Pasal 410 KUHP atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP jo. Pasal 20 huruf b UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP atas tindakan perusakan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Perempuan di Surabaya bernama Murnita Triwidyaning diadili setelah merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur 1 yang berada di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya. Murnita pun kini sedang proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo, bahwa pada 27 Agustus 2025 lalu, Murnita menyewa dan menyuruh seorang operator excavator untuk menghancurkan rumah dinas Kanwil DJBC Jatim 1. Saat tiba di lokasi, Murnita merusak gembok rumah dengan palu. Setelah pagar terbuka ia lalu menyuruh operator tersebut merobohkan rumah.

"Bahwa setelah pagar rumah dinas tersebut terbuka, kemudian Terdakwa menyuruh operator excavator tersebut merobohkan rumah dinas tersebut dengan cara merobohkan bagian pagar rumah terlebih dahulu," ujarnya.

"Selanjutnya Terdakwa menyuruh operator excavator merobohkan bangunan rumah dinas dengan cara mendorong tembok rumah dinas dengan alat penggaruk excavator hingga roboh dan hancur sehingga hanya menyisakan bagian garasi saja," imbuh diam

Setelah rumah tersebut roboh, Murnita lalu memberi uang Rp7 juta kepada operator tersebut.

Aksi perobohan rumah ini pun menjadi perhatian warga. Ketua RT setempat, Nanang Sudibyo sempat menengur Murnita yang tidak meminta izin atas permohonan rumah tersebut. Terlebih, aktivitas itu menganggu warga.

"Atas hal tersebut, Terdakwa justru mengatakan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli oleh Terdakwa," ungkap dia.

Nanang kemudian menghubungi pegawai Bea Cukai bernama M Sufyan Nur Wijaya Junaidi terkait perobohan tersebut. Sufyan kemudian melaporkan aksi Murnita ini kepada Achmad Safar Hidayat selaku bagian umum Kanwil DJBC Jatim 1. Atas aksi perobohan tersebut, Bea Cukai kemudian melapor ke pihak berwajib.

JPU menyebut bahwa aksi perusakan ini disebabkan adanya kesadaran dari Terdakwa menyuruh melakukan operator excavator untuk merobohkannya padahal diketahuinya pada bangunan tersebut telah terpasang plang identitas perumahan negara Kementerian Keuangan. Rumah tersebut juga merupakan aset negara dibawah naungan Kanwil DJBC Jatim 1 sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) rumah negara KODE UAKPB : 015051000410826000KD dengan nama UAKPB : KANWIL DJBC JAWA TIMUR I sesuai dengan SIMAK BMN atau setidaknya bukan merupakan hak dari Terdakwa.

"Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian sekira Rp. 537.362.790," ucapnya.

Atas perbuatan pengerusakan dan perobohan rumah Murnita didakwa dengan Pasal 410 KUHP jo. Pasal 20 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP jo. Pasal 20 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Share Article
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah

Latest News Jawa Timur

See More