Surabaya, IDN Times - Dua orang tenaga kontrak Pemerintah Kota Surabaya dipolisikan buntut dugaan penipuan lowongan kerja. Keduanya merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, ARC dan personel Satpol PP Surabaya, FR. Keduanya telah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya. Pemkot Surabaya pun menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian terhadap keduanya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, korban telah melaporkan pelaku ke Polrestabes Surabaya pada Selasa (11/8/2026). "Alhamdulillah tadi lapor, mas Trio (Kadishub) termasuk yang dipalsukan tendangannya," ujar Eri, Rabu (12/8/2026).
Modus yang dilakukan pelaku yakni mereka menawari pekerjaaan di instansi masing-masing. Kemudian, mereka meminta sejumlah uang hingga Rp20 juta. "Nah saya ingin bongkar semuanya, warga Surabaya ini kasihan. Orang sudah susah mencari pekerjaan. Kita ini membuka kesempatan untuk kerja, kok wong Iki malah memanfaatkan wong seng susah, ini gak bisa saya tolerir," jelasnya.
Sementara ini, baru dua orang yang terungkap. Tak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Eri pun komitmen akan membongkar praktik penipuan loker di Pemerintahan Kota Surabaya. "(Sementara) Hanya mereka berdua, tapi saya berharap setelah laporan di kepolisian, wes bongkar sampai ke atas-atas," pungkas dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung membenarkan laporan tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Benar baru dilaporkan, dan sedang dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya kepada IDN Times.
