Lamongan, IDN Times - Seorang pengasuh Taman Pendidikan Quran di Kecamatan Deket, Lamongan berinisial R (68) diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap tiga orang sanrtinya. Korban masih berada di bawah umur.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, polisi telah memeriksa tiga orang saksi dari pelapor dan tiga orang saksi terlapor. Polisi juga telah memeriksa pelaku.
"Kasusnya sudah tahap penyelidikan, kemarin sudah dilakukan penyelidikan. Memeriksa tiga saksi pelapor korban dan tiga terlapor, jadi enam. Pemeriksaan terhadap terlapor," ujar Anton kepada IDN Times, Sabtu (6/1/2024).
Anton menyebut, pelaku melakukan pencabulan di tempat mengaji. Dari tiga korban itu, pelaku melakukan pencabulan di waktu yang berbeda
"(Pencabulan dilakukan) di tempat mengaji, (waktu yang berbeda) iya," jelas Anton.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku telah memenuhi cukup bukti bersalah. Polisi pun menahan pelaku.
"Hasil pemeriksaan sudah memenuhi cukup bukti. Penyidik sudah melakukan penahanan. Surat perintah penahanan sudah terbit," pungkas dia.
