Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto Ilustrasi, pria berinisial MF (37) pengasuh panti asuhan ditetapkan polisi sebagai tersangka. IDN Times/ Riyanto
Foto Ilustrasi, pria berinisial MF (37) pengasuh panti asuhan ditetapkan polisi sebagai tersangka. IDN Times/ Riyanto

Magetan, IDN Times – Kasus kekerasan terhadap anak di sebuah panti asuhan di Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang sebelumanya viral di media sosial (medsos) akhirnya ada tersangka. Polisi menetapkan seorang pengasuh berinisial MF (37) sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah penyelidikan intensif atas laporan penganiayaan yang dialami seorang anak berusia 14 tahun.

1. Pengasuh Panti Jadi Tersangka

IPTU Agus Rianto Kasi Humas Polres Magetan. IDN Times/ Riyanto

Kepala Seksi Humas Polres Magetan, IPTU Agus Rianto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka MF dilakukan setelah pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menemukan bukti kuat keterlibatannya. Sebelumnya, MF hanya berstatus sebagai saksi.

"Saat ini, Reskrim unit PPA telah menetapkan tersangka atas kasus kekerasan ini,” ujar IPTU Agus pada Senin (9/9/2024). 

Ia juga menambahkan, penyelidikan memperlihatkan adanya bukti kekerasan yang dilakukan MF terhadap korban sejak Desember 2023.

2. Korban Dianiaya Menggunakan Selang

Editorial Team

EditorRiyanto

Tonton lebih seru di