Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengacara Wahyu Kenzo Menilai Putusan Hakim Tidak Adil

Kuasa hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang akhirnya memberikan vonis pada tiga terdakwa kasus investasi bodong Robot Trading Auto Trade Gold (ATG). Diketahui jika Raymond Enovan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dihukum dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp6 miliar subsider kurungan selama 3 bulan, dan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dihukum penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsider kurungan selama 3 bulan.

1. Pengacara Wahyu Kenzo menilai hukuman ini tidak adil

Suasana sidang terdakwa kasus investasi bodong Robot Trading ATG di PN Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kuasa hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim. Ia menilai jika hukuman pada kedua kliennya terlalu berat. Ia bahkan menilai jika hukuman ini tidak adil.

"Kalu kita lihat hasil putusan ini tidak mencerminkan keadilan, karena pasal 106 ini lebih ke admistratif. Jadi upaya kami sementara adalah pikir-pikir untuk tahapan selanjutnya setelah putusan ini," terangnya saat dikonfirmasi usai sidang pada Jumat (19/1/2024).

Ketiga terdakwa sendiri memang mendapatkan vonis dari pasal yang hampir mirip. Wahyu Kenzo dan Bayu Walker dijerat dengan pasal Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara Raymond Enovan dijerat dengan Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

2. Pengacara Wahyu Kenzo menolak jika kliennya disebut melakukan pencucian uang

Suasana sidang terdakwa kasus investasi bodong Robot Trading ATG di PN Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Albert juga mengaku tidak setuju jika kliennya disebut melakukan pencucian uang. Ia menolak mati-matian tudingan tersebut sejak persidangan perdana pada 7 Oktober 2023. Jadi, ia sangat kecewa jika kliennya masih tersandung pasal pencucian uang setelah vonis hakim.

"Kemarin di fakta persidangan susah kami bantah terkait pencucian uang. Di pleidoi kami juga memberikan pandangan hukum terhadap pasal yang diterapkan tersebut," ucapnya.

Sementara terkait perintah hakim untuk menyita aset Wahyu Kenzo untuk dibagikan pada para korban. Albert tidak mau berkomentar banyak, menurutnya itu adalah keputusan hakim dan pihaknya tentu akan melakukan beberapa langkah hukum.

3. Pengacara Wahyu kenzo cenderung akan melakukan banding pada vonis hari ini

Suasana sidang terdakwa kasus investasi bodong Robot Trading ATG di PN Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wahyu Kenzo dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir setelah sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB ini. Namun, Albert cenderung mengarah akan melakukan banding. Tapi ia belum bisa memastikan apakah Wahyu Kenzo akan menerima usulan tersebut.

"Tadi dari terdakwa masih pikir-pikir, nanti kami akan diskusikan lagi. Apakah nanti kami menerima atau melakukan upaya hukum lain. Kepastiannya nanti tunggu 7 hari," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us