Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuasa hukum Zikria Dzatil, Advent Dio Randy (baju batik) saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/2). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Penangguhan penahanan tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Facebook, Zikria Dzatil (43) dikabulkan oleh Polrestabes Surabaya. Zikria dipastikan bebas hari ini, Senin (17/2). Namun, statusnya tetap tersangka.

"Dikonfirmasi penyidik pukul 09.30 WIB bahwa penangguhan penahanan dikabulkan," ujar kuasa hukum tersangka, Advent Dio Randy saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya.

1. Kuasa hukum temui Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran. (IDN Times/Fitria Madia)

Terkait kepastian kepulangan kliennya, Dio masih akan mencari tahu terlebih dahulu ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dirinya akan mengupayakan Zikria bisa menghirup udara segar hari ini.

"Saya menghadap (menemui Kasatreskrim) dahulu, apakah bisa hari ini pulang atau bagaimana," kata Dio.

2. Polisi pastikan penangguhan penahanan dikabulkan

Barang bukti kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di Mapolrestabes, Surabya. (IDN Times/Fitria Madia)

Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membenarkan bahwa pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan Zikria. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho pun sudah menyetujuinya. Pertimbangannya sesuai Pasal 31 KUHAP.

"Tersangka atau kuasa hukum mempunyai hak untuk mengajukan (penangguhan penahanan), kemudian penyidik memiliki kewenangan untuk menilai itu," jelas Sudamiran.

"Hari ini (Senin) dikabulkan dengan beberapa pertimbangan. Yang pertama, pemeriksaan tersangka selesai, Kemudian penyidik meyakini (Zikria) tidak akan melakukan perbuatan menghilangkan barang bukti," lanjutnya.

3. Suami dan pengacara Zikria jadi jaminan

Kuasa hukum Zikria Dzatil, Advent Dio Randy (baju batik) saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/2). (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Nantinya, lanjut Sudamiran, suami Zikria, Daru Asmara Jaya dan kuasa hukumnya Advent Dio Randy akan menjadi jaminan atas penangguhan ini. Sudamiran memastikan tersangka bisa bebas hari ini.

"Rencana langsung kami keluarkan dengan status penangguhan penahanan," ungkap perwira polisi dengan dua melati di pundak tersebut.

4. Wajib lapor satu minggu sekali

Pelaku penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di Mapolrestabes, Surabaya. (IDN Times/Fitria Madia)

Meski begitu, Zikria masih harus melakukan wajib lapor ke Mapolrestabes Surabaya. Dia pun mendapat jadwal satu minggu karena pertimbangan jarak rumah yang jauh.

"Wajib lapor ya, karena (rumahnya) jauh tentunya tidak Senin-Kamis ya. Mungkin seminggu sekali," pungkas Sudamiran.

Editorial Team