Hergunadi, Pj Bupati Magetan. IDN Times/ Riyanto.
Temuan BPK atas APBD Tahun Anggaran 2023 di Magetan mencakup beberapa kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Di antaranya tentang implementasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) yang belum dilaksanakan secara optimal dan terintegrasi. Kemudian pengelolaan pendapatan pajak hotel, restoran, reklame, atas tanah dan penerangan jalan, dan bea perolehan hak bangunan tidak tertib.
Selain itu, ada pula pergeseran anggaran belanja bantuan operasional sekolah tidak disahkan dengan Peraturan Bupati. Kemudian kesalahan penganggaran atas realisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal.
Kelima ada belanja honorarium belum sepenuhnya mengacu pada Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional. Selanjutnya tentang pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial tidak tertib.
Ketujuh tentang kekurangan volume atas satu pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan, lima paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, serta keterlambatan atas pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan tanpa denda keterlambatan. Terakhir tentang pengelolaan aset tetap tidak tertib.