Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satreskrim Polres Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Seorang warga Kota Blitar terpaksa berurusan dengan Satrekrim Polres Tulungagung. Tersangka berinisal S (41) warga Kelurahan Dayu, Kecamatan Ngelgok ini terbukti melakukan penipuan dengan modus koperasi fiktif. Tersangka menawarkan pinjaman dengan bunga rendah kepada korban. Namun untuk mendapatkan pinjaman ini korban diharuskan memiliki tabungan di koperasi tersebut. Ternyata koperasi tersebut fiktif dan uang korban dibawa kabur oleh tersangka.

1. Berkeliling menawarkan pinjaman kredit bunga rendah

Kasi Humas Polres Tulungagung. Iptu Mujiatno. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan tersangka berkeliling mencari korban dengan berkedok sebagai karyawan sebuah koperasi. Untuk meyakinkan korban, tersangka juga membawa brosur penawaran pinjaman kredit dari koperasi tersebut. Tersangka lalu menawarkan kepada korban pinjaman kredit dengan bunga yang sangat rendah.

"Tersangka mengaku sebagai karyawan di sebuah koperasi dan menawarkan pinjaman kredit dengan bunga rendah, " ujarnya, Jumat (15/09/2023).

2. korban harus miliki tabungan di koperasi fiktif

Editorial Team

Tonton lebih seru di