Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelaku Penggelapan Pupuk Bersubsidi asal Jateng Tertangkap di Ngawi

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto. IDN Times/ Istimewa.

Ngawi, IDN Times - Satreskrim Polres Ngawi amankan ratusan karung pupuk bersubsidi dari sebuah truk bernomor polisi AD 9615 KF di Ring Road Timur, Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, pada Rabu (13/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Truk tersebut diduga membawa pupuk bersubsidi yang akan dijual secara ilegal ke Kabupaten Ngawi.

1. Kronologi penangkapan

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto. IDN Times/ Istimewa.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dalam keterangan pers yang diterima Minggu (2/2/2025), menjelaskan bahwa truk tersebut terlihat mencurigakan karena membawa stiker Angkutan Pupuk Bersubsidi Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, padahal wilayah tersebut bukan termasuk daerah distribusinya. Petugas kemudian melakukan pembuntutan dan menghentikan truk tersebut.

“Setelah dihentikan, kami memeriksa muatan truk dan menemukan ratusan karung pupuk bersubsidi. Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap terkait pengangkutan pupuk tersebut,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi.

2. Modus pelaku

Barang bukti pupuk bersubsidi asal Jawa Tengah yang akan diselundupkan ke Ngawi. IDN Times/ Istimewa.

Pelaku, yang berinisial D (48), merupakan warga Kabupaten Ngawi dan bekerja sebagai sopir truk distributor resmi pupuk bersubsidi di Kabupaten Sukoharjo. Menurut penyelidikan, pelaku membeli pupuk bersubsidi tersebut dari kios resmi penyalur pupuk di Sukoharjo dengan harga Rp130.000 per karung, kemudian menjualnya ke pembeli di Ngawi dengan harga antara Rp155.000 hingga Rp220.000 per karung.

“Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa, yaitu membawa pupuk bersubsidi dari Jawa Tengah ke Ngawi untuk dijual secara ilegal. Untuk mengelabui, pelaku menggunakan truk resmi distributor dan menutup muatan dengan layar,” tambah Kapolres.

3. Pelaku terancam 5 tahun penjara

Barang bukti pupuk bersubsidi asal Jawa Tengah yang akan diselundupkan ke Ngawi. IDN Times/ Istimewa.

Pelaku kini diamankan di Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar berdasarkan Pasal 110 juncto Pasal 35 (2) dan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Barang dan Jasa Terlarang.

Kasus ini menyoroti praktik ilegal perdagangan pupuk bersubsidi yang dapat merugikan petani dan mengganggu program pemerintah dalam mendukung sektor pertanian. Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa guna menjaga stabilitas pasokan pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riyanto
EditorRiyanto
Follow Us