Magetan, IDN Times — Pria berinisial BA (41), warga Kecamatan Bendo yang diduga aniaya anak tirinya SD 14 tahun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan . Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magetan telah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum korban.
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Magetan, Aiptu Totok Sudiartanto, mengatakan pelaku langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan. Pelaku mengakui perbuatannya dan hasil visum menunjukkan adanya sejumlah luka lebam pada tubuh korban,” ujar Totok Sabtu (28/2/2026).
