Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pedagang Malang Plaza Tuntut Ganti Rugi 100 Persen pada Pengelola

Kondisi Malang Plaza pasca kebakaran. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Pedagang di Malang Plaza merasa kerugian akibat kebakaran pada Selasa (2/5/2023) harus ditanggung oleh manajemen mal. Mereka menuntut ganti rugi 100 persen atas barang dagangan dan benda-benda berharga mereka yang ludes dilahap api. Mereka menilai jika pihak Malang Plaza sebagai pengelola memiliki tanggung jawab atas apapun yang terjadi di bangunan mal milik mereka.

1. Pedagang Malang Plaza akan melakukan upaya hukum agar mendapat ganti rugi dari pengelola mal

Para pedagang Malang Plaza menunggu diijinkan masuk ke dalam Malang Plaza. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kuasa hukum pedagang Malang Plaza, Wahab Adhinegoro mengatakan jika ganti rugi sudah menjadi bagian dari poin yang dibicarakan dalam audiensi dengan pengelola Malang Plaza di Ruang Sidang Balai Kota Malang pada Senin (08/05/2023). Kini mereka tidak bisa mundur lagi, bahkan siap bertemu pihak pengelola mal di meja hijau.

"Kita siap menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata. Tapi kota tetap berharap permasalahan ganti rugi ini bisa diselesaikan di luar pengadilan," terang Wahab saat dikonfirmasi pada Selasa (09/05/2023).

Ketika disinggung berapa nominal ganti rugi yang dituntut para pedagang, ia mengaku belum menghitung secara rinci. Ia mengatakan perlu bertemu terlebih dahulu dengan pihak manajemen Malang Plaza. Tapi ia menegaskan jika mereka menginginkan ganti rugi 100 persen dari jumlah kerugian mereka akibat kebakaran tersebut.

"Karena kalau kita hanya minta ganti rugi 50 persen dari kerugian pasti dinego juga, jadi sekalian saja kita minta 100 persen. Tapi sekarang masih kita lakukan rekapitulasi berapa kerugian para pedagang ini," jelasnya.

2. Pemilik kios Malang Plaza juga memperjuangkan legalitas kios yang mereka beli dari manajemen Malang Plaza

Kuasa Hukum Pemilik Kios Malang Plaza, Gunadi Handoko. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kuasa hukum Nathania Sherlia Setiawan dan pembeli kios Malang Plaza lainnya, Gunadi Handoko juga tengah memperjuangkan hak legalitas para pembeli kios yang tidak mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Memang sejak membeli kios Malang Plaza sekitar 20 tahun lalu, mereka hanya mendapatkan fotocopy akta jual beli.

"Khusus untuk klien kami adalah terkait legalitas sebagai pemilik tanah dan bangunan. Kita sekarang tengah mencari kepastian hukumnya bagaimana," bebernya.

Pasalnya, mereka sebagai pembeli kios harusnya mendapatkan ganti rugi yabg berbeda dibandingkan penyewa kios. Namun, keinginan mereka terancam sirnah seandainya legalitas kepemilikan tanah mereka tidak bisa dibuktikan.

"Hampir semua menyampaikan permintaan ganti rugi, baik pemilik kios maupun penyewa kios. Kita sendiri memang fokusnya untuk meminta ganti rugi," ujarnya.

3. Manajemen Malang Plaza belum memberikan opsi ganti rugi kepada para pedagang Malang Plaza

Kuasa Hukum Pengelola Malang Plaza, Solahuddin. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sementara itu, pihak Malang Plaza sendiri belum membuka opsi ganti rugi kepada pedagang di Malang Plaza yang terdampak kebakaran. Pihak manajemen Malang Plaza hanya memberikan opsi relokasi dengan hanya membayarkan biaya sewa sebulan saja.

"Kita di sini tidak membahas itu (ganti rugi), jadi untuk bukti-bukti itu bagaimana nanti bergulir saja. Mungkin nanti ada pembicaraan lain kedepannya," ucap Kuasa Hukum Manajemen Malang Plaza, Solahuddin.

Solahuddin menyampaikan jika fokus manajemen Malang Plaza adalah relokasi pedagang dan menanggung biaya sewa selama 1 bulan saja. Setelah 1 bulan, pedagang sendiri yang akan membayar biaya sewa kios di lokasi relokasi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us