Ruang Sidang Balai Kota Malang yang dipakai audiensi pedagang dan pengelola Malang Plaza. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Para pedagang Malang Plaza menjadi opsi relokasi di Mal Sarinah sebagai pilihan paling masuk akal. Pasalnya jarak Malang Plaza dan Sarinah hanya sekitar 500 meter dari lokasi awal mereka berdagang. Dengan begini, para pedagang tidak terlalu khawatir kehilangan pelanggannya karena pindah di lokasi yang jauh.
"Mal Sarinah adalah opsi yang disenagi para pedagang, karena jaraknya dekat dengan Malang Plaza. Kemudian pertimbangan relokasi ini tergantung para pemilik tenant," terang Kuasa Hukum Pedagang Malang Plaza, Wahab Adhinegoro usai audiensi di Ruang Sidang Balai Kota Malang.
Namun, relokasi tersebut tidak gratis, para pedagang tetap dianggap sebagai penyewa kios di lokasi Mal Sarinah. Oleh karena itu, Wahab menuntut agar pihak Pengelola Malang Plaza yang membayar semua biaya sewanya. Apalagi ia menilai kondisi pedagang sudah mengalami kerugian akibat barang dagangan dan benda-benda berharganya di dalam Malang Plaza sudah terbakar. Sehingga akan memberatkan mereka jika tetap dibebani biaya sewa.
"Melalui Pak Wali Kota yang memfasilitasi kita, saya minta para pedagang mendapatkan gratis selama 6 bulan. Saya tidak tahu selama 6 bulan itu sewanya berapa, tapi itu yang diminta para pedagang," tegasnya.