Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pasutri di Malang Palsukan Minyak Goreng Demi Untung Berlipat

Konferensi pers kasus pemalsuan minyak goreng merek Sunco di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Pasangan suami istri (pasutri) Suparman (59) dan Gusria Ramdhini (45) warga Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang harus merasakan jeruji besi karena memalsukan minyak goreng jenis Sunco. Aksi ini dilakukan keduanya di belakang rumahnya dan minyak goreng ini disebar di beberapa toko di Kabupaten Malang.

1. Kronologi terungkapnya minyak goreng palsu merek Sunco di Kabupaten Malang

Konferensi pers kasus pemalsuan minyak goreng merek Sunco di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengungkapkan kasus ini bermula saat saksi Muchamad Ilham Imawan selaku pemilik toko UD Sumber Jaya yang berada di Jalan Semanding Nomor 23, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang melakukan aduan kepada Hendri selaku sales resmi minyak goreng merek Sunco. Ia mengadukan adanya kemasan minyak goreng Sunco isi 5 liter yang berbeda, diduga minyak goreng ini palsu.

"Saksi Ilham ini menceritakan jika ia membeli minyak goreng Sunco dengan kemasan berbeda ini dari seseorang bernama Indi yang merupakan sales UD Tiga Jaya Berkah yang beralamat di Karangploso. Ia memberi minyak goreng ini pada 2 Januari 2025 lalu senilai Rp5.616.000," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Jumat (14/3/2025).

Bayu melanjutkan jika Hendri lalu melapor ke PT Bukit Inti Makmur selaku distributor minyak goreng Sunco. Ternyata pihak PT Bukit Inti Makmur tidak mengenal siapa Indi dan bukan merupakan sales PT Bukit Inti Makmur juga. Setelah dilakukan pengecekan, minyak goreng Sunco dengan kemasan berbeda itu ternyata palsu. Sehingga temuan ini diinfokan ke Musin Mas selaku produsen minyak goreng Sunco, selanjutnya temuan ini dilaporkan ke Polres Malang karena merasa dirugikan sebesar Rp10 miliar.

"Kami kemudian melakukan pendalaman dan akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka pada 25 Januari 2025 di rumah keduanya. Mereka berserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Malang," ujarnya.

2. Begini modus para tersangka memalsukan minyak goreng jenis Sunco

Konferensi pers kasus pemalsuan minyak goreng merek Sunco di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menyampaikan modus kedua tersangka ini menjual ke beberapa toko dengan harga lebih murah dari harga Sunco aslinya. Kalau harga Sunco yang asli harganya sekitar Rp400 ribu per karton, mereka hanya menjual Rp313 ribu per karton. Sehingga toko-toko tertarik membeli dari tersangka karena harganya sangat murah.

"Padahal minyak yang dijual adalah minyak curah yang didapat dari wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Minyak curah ini disulap agar mirip minyak Sunco. Dia membuat kardus dan kemasan ini di percetakan di Kota Malang yang harganya kurang lebih Rp20 ribu," bebernya.

Keuntungan yang didapat per karton juga sekitar Rp300 ribu. Sepanjang melakukan penipuan ini selama 1 bulan, mereka telah menjual sebanyak 16 jerigen dengan keuntungan Rp4,8 juta.

Ia juga menyampaikan jika perbedaan minyak goreng Sunco yang palsu dan yang asli diantaranya ukuran jerigen yang palsu lebih kecil. Kemudian tutup jerigennya yang palsu berwarna kuning, sementara yang asli tutup jerigennya berwarna putih. Untuk berat, yang palsu cuma 4,4 kilogram, sementara yang asli 4,6 kilogram. Sementara warna minyak goreng yang palsu itu kuning mendekati gelap, sementara yang asli kuning cerah. Kemudian untuk gambar kemasan, yang palsu lebih kecil dibandingkan yang asli.

"Kemudian logo halalnya masih menggunakan logo yang lama. Dari kartonnya juga yang palsu masih menggunakan sticker, kalau yang asli kardusnya sudah menggunakan sablon," sambungnya.

3. Tersangka mengaku melakukan aksinya karena permintaan minyak goreng Sunco yang tinggi

Konferensi pers kasus pemalsuan minyak goreng merek Sunco di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sementara itu, tersangka Suparman menceritakan jika ia melakukan aksinya ini karena permintaan minyak goreng Sunco yang tinggi. Tertarik dengan keuntungan berlipat, ia akhirnya memiliki ide untuk menyulap minyak goreng curah menjadi minyak goreng Sunco.

"Saya sehari-hari kerja berdagang sembako dan sayur. Ide ini muncul saat saya jualan kentang dan mendapatkan penawaran membeli minyak goreng curah, waktu saya tawarkan ke beberapa toko meraka minta minyak Sunco asli, sehingga kepikiran saya kasih sticker Sunco," paparnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 100 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1A,B, dan C UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan 11 karton minyak goreng Sunco palsu yang masing-masing karton berisi 4 jerigen plastik ukuran 5 liter, 11 jerigen kosong ukuran 10 kilogram, 19 jerigen kosong ukuran 5 liter, 36 label Sunco palsu ukuran 5 liter, 15 label Sunco palsu ukuran 18 liter, 20 tutup botol jerigen warna kuning. Sembilan sticker kardus Sunco palsu, 65 lembar bekas stiker warna putih, 12 kardus polos, 105 klep penutup jerigen ukuran 5 liter, uang Rp16 juta, laptop, sampai berbagai nota pembelian dan penjualan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama
Follow Us