Surabaya, IDN Times - Seorang pria di Surabaya berinisial NMH, akhirnya mendekam di jeruji besi setelah melakukan hal tak senonoh pada seorang remaja di jalanan. Dia membegal payudara ketika korban berada di atas motor.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/1/2026) lalu. Saat itu. NMH sedang berkeliling Kota Surabaya untuk mencari pekerjaan. Dia tak sendiri, melainkan bersama sang kakak mengendarai sepeda motor.
"Tersangka menggunakan sepeda motor pinjaman milik teman. Hingga sore hari, MNH berputar-putar belum mendapatkan pekerjaan," ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Melewati lampu merah kawasan Kecamatan Wonokromo, dia berhenti. Di depannya ada seorang remaja perempuan yang sedang dibonceng.
"Melihat body dari korban dari belakang, tersangka merasa bernafsu dan spontan tangan kiri tersangka memegang payudara sebelah kanan korban," jelas Hadi.
Hal ini membuat korban berteriak. Seorang laki-laki yang membonceng korban kemudian turun dan menghampiri pelaku. Laki-laki itu meminta pelaku dan kakaknya turun dari motor.
Tak berselang lama, seorang anggota polisi datang lalu membawa pelaku ke Polsek Wonokromo. Di kantor polisi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya.
"Kemudian tersangka dijemput oleh anggota Polsek Tambaksari dan diserahkan kepada Sat PPA-PPO Polrestabes Surabaya," pungkas dia.
Atas hal ini, NMH disangkakan dengan Pasal 6 huruf b jo pasal 4 ayat (2) huruf c UURI No.12 tahun 2022 tentang TPKS dan atau Pasal 415 huruf b Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
