Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Narapidana Teroris Jaringan JAD di Lapas Tulungagung Bebas Murni

Lapas Klas II B Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Seorang narapidana kasus teroris di Lapas Klas II B Tulungagung, bebas murni hari ini. Narapidana berinisal AA (36) Bima, dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama empat tahun. Narapidana ini merupakan pindahan dari Lapas Cikeas sejak 2020 lalu. Selama menjalani hukuman, narapidana ini belum pernah mendapatkan remisi karena belum sepenuhnya mengakui Negara Kesatuan Rupublik Indonesia (NKRI).

1. Jalani hukuman selama 4 tahun penjara

Narapidana Teroris asal Bima saat hendak bebas dari Lapas Tulungagung. IDN Times/ dok Lapas Tulungagung

Kepala Lapas Klas IIB Tulungagung, R Budiman P. Kusumah mengatakan, sebelumnya narapidana ini sudah menjalani pidana penjara di Lapas Cikeas, Kabupaten Bogor sejak 23 Mei 2019 lalu. Kemudian, pada 17 Desember 2020 AA dipindahkan ke Lapas Tulungagung.

Selama berada di Lapas, AA tidak pernah melakukan pelanggaran. Namun, ia enggan bersosialisasi dengan warga binaan lain. "Selama berada di dalam Lapas Tulungagung, AA lebih banyak menyendiri. Dia tak banyak bersosialisasi. Bahkan, dia selalu melakukan salat dan ngaji sendiri. Di sisi lain, dia juga menolak pembinaan rohani dari kami," ujarnya, Kamis (25/05/2023).

2. Belum pernah dapatkan remisi

default-image.png
Default Image IDN

Budiman menjelaskan, AA juga ditempatkan dalam sel sendiri. Beberapa warga binaan juga khawatir jika satu sel dengan napiter tersebut. Pada saat AA menjalani masa tahanan, hampir setiap dua bulan sekali Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan monitoring. Akan tetapi, selama menjalani masa pidana penjara, AA tidak pernah mendapatkan remisi.

"Jadi AA itu bebas murni tanpa mendapatkan remisi. Total pidana penjara yang harus dijalaninya sekitar 4 tahun penjara," terangnya.

3. Masih terus dipantau oleh BNPT

Narapidana Teroris asal Bima saat hendak bebas dari Lapas Tulungagung. IDN Times/ dok Lapas Tulungagung

AA merupakan anggota jaringan Jamaah Ansharut Daullah (JAD). Narapidana ini ditanggkap Densus 88 atas kegiatan terorisme yang dia lakukan dengan jaringan JAD. Meskipun sudah bebas, namun AA akan terus diawasi karena belum sepenuhnya mau mengakui NKRI, dan tetap pada keyakinannya. "Meski sudah diberikan pemahaman, AA masih kaku dan belum mau beralih pada keyakinannya. Makanya, Densus 88 akan terus mengawasi AA meski sudah bebas," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bramanta Pamungkas
EditorBramanta Pamungkas
Follow Us