Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Muchammad Haikal

Surabaya, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta baru-baru ini menerbitkan fatwa terkait pelaksanaan Salat Jumat dua gelombang selama pandemik COVID-19. Fatwa tersebut direspons berbeda oleh MUI Jawa Timur (Jatim) meski kasus COVID-19 di wilayahnya tertinggi kedua nasional.

1. Menurut fatwa pusat tidak sah

Ilustrasi salat. ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed Salem

Sekretaris MUI Jatim, Ainul Yaqinmengatakan bahwa salat Jumat bergelombang seperti yang digagas MUI DKI Jakarta pelaksanaannya tidak sah. Hal tersebut merujuk pada Fatwa MUI Pusat Nomor 5 Tahun 2000. "Sebenarnya salat bergelombang di MUI sudah ada fatwanya. Merujuk fatwa yang ada aja di pusat," ujarnya kepada IDN Times, Kamis (4/6).

"Kalau di fatwa pusat tidak boleh, tentang bergelombang tidak diperbolehkan," dia menambahkan.

2. Lebih baik manfaatkan musala

Ilustrasi pelaksanaan Salat Jumat (IDN Times/Muchammad Haikal)

Daripada melaksanakan Salat Jumat dengan dua gelombang, Ainul lebih menyarankan agar memanfaatkan musala sebagai salat jemaah wajib dua rakaat bagi laki-laki tersebut. "Kondisi di sini banyak masjid dan musala bisa dipakai," ucapnya.

"Kalau di musala, kondisi diperlukan boleh saja. Ikut mazab Syafi'i 40 orang minimal jemaahnya. MUI Jatim ikut pusat, Jatim gak ada masalah," Ainul menjelaskan.

3. Imbau patuhi protokol kesehatan

IDN Times/Muchammad Haikal

Terpenting, lanjut Ainul, masyarakat yang akan melaksanakan salat Jumat berjemaah tetap mematuhi protokol kesehatan. Seperti mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir sebelum masuk masjid atau musala, memakai masker, membawa sajadah sendiri dan menjaga jarak saf.

"Disamping ibadah benar, mencegah adanya bahaya. Ada keseimbangan ikhtiar lahir dan batin," ucap dia.

Editorial Team