Madiun, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun ikut memberi pendampingan hukum kepada pemkab setempat dalam menjalankan kegiatan yang dibiayai APBD. Upaya ini untuk mencegah penyalahgunaan anggaran yang bisa masuk ke ranah hukum pidana.
"Pendampingan yang kami berikan dalam hal pengadaan barang dan jasa. Ini sesuai dengan permohonan pemkab," kata Kepala Kejari Kabupaten Madiun Dzakiyul Fikri, Jumat (14/2).