Surabaya, IDN Times - Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana berniat menambahkan Bab V tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Perwali No. 67 Tahun 2020. Menurutnya Perwali tersebut tidak perlu diubah untuk dijadikan payung hukum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021.
"Yang perlu ditambahkan itu hanya di Bab V dengan menambahkan bahwa Perwali 67 ini tetap mengacu pada Mendagri atau keputusan di atasnya, sehingga kalau ada keputusan lagi di atasnya, kita tidak perlu mengubah lagi Perwalinya," ujarnya, Kamis (7/1/2021).
