Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Masriah saat menjalani sidang di PN Sidoarjo, Rabu (31/5/2023). (Dok. Istimewa).

Sidoarjo, IDN Times - Masriah si pelempar kotoran ke rumah tetangganya di Sukodono Sidoarjo akhirnya bebas. Ia hanya dihukum penjara selama satu bulan saja. 

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengatakan, Masriah telah bebas hari ini, Jumat (30/6/2023). Ia bisa menghirup udara bebas sekitar pukul 08.30. 

"Benar tadi sekitar pukul 08.30," ujar Imam Jauhari melalui siaran tertulisnya hari ini (30/ 6/2023).

1. Masriah aktif ikuti kegiatan rohani di Lapas

detikjatim

Imam menuturkan, selama kurang lebih satu bulan mendekam di bui, perempuan 67 tahun itu aktif mengikuti pembinaan kerohaniaan di dalam blok khusus narapidana dan tahanan perempuan. Ia aktif ikut pengajian. 

"Yang bersangkutan aktif mengikuti pengajian yang digelar tiga kali dalam seminggu oleh pihak lapas," terang Imam.

2. Masriah juga aktif ikut pembinaan mandiri

Editorial Team

Tonton lebih seru di