Surabaya, IDN Times - Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar divonis 2 tahun penjara atas perkara perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. Vonis tersebut dibacakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/10/2023).
Pantauan IDN Times, Samanhudi mengikuti sidang melalui daring dari Rutan Kelas I Surabaya. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan.
Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Shiddiq mengatakan, Samanhudi Anwar dengan sengaja menganjurkan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum yakni Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP .
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya.
Hal yang memberatkan adalah Samanhudi pernah dihukum dalam kasus yang lain. Sementara, hal yang meringankan Samanhudi bersikap sopan dan koperatif selama di persidangan.
"Saudara punya hak untuk terima, atau pikir-pikir selama tujuh hari, gimana terdakwa ?," tanya ketua majelis hakim.
Setelah pertanyaan ketua majelis hakim itu, Samanhudi pun akan mengajukan banding. "Banding yang mulia," kata Samanhudi.
Vonus tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU). JPU telah menuntut Samanhudi 5 tahun penjara.
JPU Syarir Sagir mengatakan akan pikir-pikir. Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya. "Sikap kami pikir-pikir," ujar Syarir.
