Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Maling Pengeras Suara Masjid Ditangkap, Pelaku Driver Ojol

Maling Pengeras Suara Masjid Ditangkap, Pelaku Driver Ojol
AP driver ojek online ditangkap polisi karena mencuri alat pengeras suara masjid di Bojonegoro. Dok Istimewa

Bojonegoro, IDN Times - AP (23) seorang driver ojek online (Ojol) asal Desa Klampok, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro ditangkap polisi karena kedapatan mencuri satu unit mixer amplifier atau pengeras suara di Masjid Al-Barokah Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro pada Kamis (24/2/2022) lalu.

1. Pelaku melakukan aksinya pada malam hari saat kondisi masjid sepi

Gedung Mapolres Bojonegoro. IDN Times/Imron
Gedung Mapolres Bojonegoro. IDN Times/Imron

Tersangka masuk ke dalam masjid sekira jam 04.00 wib, pagi kemudian membawa satu set mixer amplifier dan memasukannya ke dalam mobil yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh tersangka. Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari para korban.

"Jadi korban ini awalnya masuk ke dalam masjid kemudian korban hendak mengaktifkan pengeras suara guna persiapan sholat subuh dan memasuki ruang operasional dan ternyata mesin itu sudah tidak ada," kata Muhammad, Jumat (18/3/2022).

2. Kepada polisi pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali

Gedung Mapolres Bojonegoro. IDN Times/Imron
Gedung Mapolres Bojonegoro. IDN Times/Imron

Kepada polisi, lanjut Muhammad, tersangka sudah melakukan aksi pencurian pengeras suara di 4 masjid berbeda di wilayah Bojonegoro. Aksi itu ia dilakukan oleh tersangka demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

"Setelah melakukan penyelidikan, kemudian kami berhasil mengendus keberadaan pelaku. Dan pada Kamis (24/2/2022), lalu sekira pukul 20.00 Wib kami berhasil mengamankan pelaku di Desa Mulyoagung Kecamatan Bojonegoro bersama barang buktinya," jelasnya.

3. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara

AP driver ojek online ditangkap polisi karena mencuri alat pengeras suara masjid di Bojonegoro. Dok Istimewa
AP driver ojek online ditangkap polisi karena mencuri alat pengeras suara masjid di Bojonegoro. Dok Istimewa

Saat ini kata Muhammad, pelaku sudah ditahan di Mapolres Bojonegoro. Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukum selama 7 tahun penjara.

"Dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap aksi pencurian terutama di masjid yang keberadaan sepi dan untuk tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Surabaya Disebut Berpolusi, DLH: Fluktuatif Tapi Masih Terkendali

14 Mei 2026, 17:12 WIBNews