Maling Pengeras Suara Masjid Ditangkap, Pelaku Driver Ojol

Bojonegoro, IDN Times - AP (23) seorang driver ojek online (Ojol) asal Desa Klampok, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro ditangkap polisi karena kedapatan mencuri satu unit mixer amplifier atau pengeras suara di Masjid Al-Barokah Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro pada Kamis (24/2/2022) lalu.
1. Pelaku melakukan aksinya pada malam hari saat kondisi masjid sepi

Tersangka masuk ke dalam masjid sekira jam 04.00 wib, pagi kemudian membawa satu set mixer amplifier dan memasukannya ke dalam mobil yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh tersangka. Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari para korban.
"Jadi korban ini awalnya masuk ke dalam masjid kemudian korban hendak mengaktifkan pengeras suara guna persiapan sholat subuh dan memasuki ruang operasional dan ternyata mesin itu sudah tidak ada," kata Muhammad, Jumat (18/3/2022).
2. Kepada polisi pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali

Kepada polisi, lanjut Muhammad, tersangka sudah melakukan aksi pencurian pengeras suara di 4 masjid berbeda di wilayah Bojonegoro. Aksi itu ia dilakukan oleh tersangka demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Setelah melakukan penyelidikan, kemudian kami berhasil mengendus keberadaan pelaku. Dan pada Kamis (24/2/2022), lalu sekira pukul 20.00 Wib kami berhasil mengamankan pelaku di Desa Mulyoagung Kecamatan Bojonegoro bersama barang buktinya," jelasnya.
3. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara

Saat ini kata Muhammad, pelaku sudah ditahan di Mapolres Bojonegoro. Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukum selama 7 tahun penjara.
"Dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap aksi pencurian terutama di masjid yang keberadaan sepi dan untuk tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.


















