Maling Motor di Warkop, Warga Kapasari Ditangkap Massa

- Pelaku pencurian motor VYK ditangkap massa setelah ketahuan mencuri sepeda motor di Warkop Bening, Surabaya.
- Korban MI bersama warga mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya dengan bantuan polisi dan Satpol PP kota Surabaya.
- Pelaku merupakan residivis curanmor dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Surabaya, IDN Times - Apes nian nasib warga Kapasari, VYK (24). Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis sepeda motor yang gagal melancarkan aksinya di parkiran Warung Kopi (Warkop) Bening, Jalan Kapasari, Surabaya.
Kasus ini bemula dari korban berinisial MI (24) yang asyik ngopi dengan pacarnya. MI tiba di Warkop Bening sekitar pukul 18.30 WIB. Baru duduk setengah jam, tepatnya 19.00 WIB, pacar MI melihat sepeda motor korban dituntun pelaku VYK.
Spontan, korban MI pun langsung berteriak "Maling!". Karena ketahuan, pelaku segera menjatuhkan motor dan melarikan diri. Dengan dibantu warga sekitar, korban MI pun mengejar pelaku. Hanya sebantar saja, pelaku tertangkap massa.
Sementara Unit Reskrim Polsek Genteng dipimpin Kanit Reskrim Polsel Genteng Iptu Vian Wijaya segera datang ke TKP. Dibantu Patroli Satpol PP kota Surabaya yang kebetulan lewat, pelaku diambil dari kerumunan warga .
"Pelaku pun langsung kami bawa ke Mapolsek Genteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Vian, Kamis (31/7/2025).
Polisi melakukan rangkaian penyidikan. Ternyata pelaku VYK merupakan residivis curanmor. "Dia pernah terlibat kasus curanmor di Ploso Timur pada tahun 2023," kata Vian menambahkan.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. VYK disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama lima tahun.