Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kala Timah Panas Bikin Bandit Curanmor Surabaya Bertekuk Lutut

IMG-20250718-WA0178.jpg
Tiga pelaku curanmor Surabaya yang mendapat hadiah timah panas. (IDN Times/Khusnul Hasan
Intinya sih...
  • Tiga bandit curanmor di Surabaya ditangkap setelah 10 kali melakukan kejahatan
  • Mereka melawan petugas saat hendak diamankan, sehingga terluka akibat tembakan polisi
  • Bandit menggunakan kunci T untuk mencuri motor dan dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun

Surabaya, IDN Times - Tiga pasang kaki kurus kering itu pincang kesakitan saat keluar dipertontonkan di depan media di gedung Pesat Gatra, Mapolrestabes Surabaya, Jumat (18/7/2025). Perban dengan obat merah membalut betis mereka.

DH (25), SA (33) dan MA (26) hanya bisa menunduk malu dihadapan puluhan kamera yang siap merekam. Dengan rompi tahanan warna merah mereka duduk penuh penyesalan.

Kaki berbalut perban, menjadi tanda bahwa tak ada kata ampun atas kejahatan yang telah dilakukan. 10 kali sudah DH, SA dan MA mencuri sepeda motor di Kota Pahlawan.

Penjara bukan lagi tempat asing bagi bandit-bandit itu. Ketiganya, bahkan belum genap satu tahun merasakan dinginnya rumah tahanan (rutan) kelas 1 Surabaya.

“Kami tangkap ini pelaku curanmor, ada tiga orang dengan melakukan kejahatan 10 TKP,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Eddy Herwiyanto di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (18/7/2025).

Eddy bilang, peluru tak bisa ditahan keluar dari pistol petugas. Sebab, ketiganya melawan kala hendak diamankan. Alhasil, timah panas jatuh tepat di betis mereka. Bahkan, dua dari tiga tersangka itu yang kedua kakinya tertembus peluru petugas.

Sama seperti modus pencurian lainnya, alasan klasik tiga bandit itu mencuri motor adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan, alat mereka untuk menggondol motor juga sama dengan kebanyakan bandit di Surabaya, yakni menggunakan kunci T.

“Motifnya sama dengan menggunakan kunci T, merusak kunci sepeda motor, setelah berhasil sepeda motor dianbil lalu dijual penadah,” terang dia.

Eddy pun mengingatkan kepada seluruh pelaku curanmor, bahwa tidak ada kata ampun. Ia tidak segan memberikan tindakan tegas terukur.

“Kepada para pelaku yang mencoba atau berani melakukan pencurian sepeda motor dan curas dan curat di wilayah hukum Surabaya, akan kami kawal, akan kami beri tindakan tegas terukur kepada seluruh pelaku yang membuat resah warga Kota Surabaya,” kata Eddy.

Kini tiga bandit itu akan kembali mendekam dalam bui, ketiganya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian denganPemberatan. “Mereka diancam dengan pidana penjara selama lamanya tujuh tahun penjara,” pungkas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us